Diduga Pengendali Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati
Jum'at, 14 Oktober 2022 - 21:43 WIB
JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkob a oleh Polda Metro Jaya. Mantan Kapolda Sumbar itu terancam hukuman mati karena diduga sebagai pengendali dalam kasus narkoba.
Dirres Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan tersangka TM mengendalikan barang bukti seberat 5 kg Sabu, dimana sebanyak 3,3 kg sabu sudah diamankan, selain itu sebanyak 1,7 kg sudah dijual oleh DG.
"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumatera Barat di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).
"Selain itu sebanyak 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara," paparnya.
Menurutnya, TM dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1), juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," jelas Mukti.
Mukti menuturkan dalam hal ini Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas peredaran narkoba dari akar sampai ke puncaknya. "Komitmen kami untuk mengusut tuntas peredaran narkoba mulai dari akar sampai ke puncaknya, Polda Metro Jaya akan terus konsisten terhadap pemberantasan dan khususnya pencegahan," kata Mukti.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Ia ditetapkan tersangka per hari ini, Jumat (14/10/2022).
"Sudah menetapkan TM sebagai tersangka per siang tadi," ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers, Jumat (14/10/2022). Ia mengatakan malam sebelumnya Irjen Teddy Minahasa telah diperiksa sebagai saksi.
Dirres Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan tersangka TM mengendalikan barang bukti seberat 5 kg Sabu, dimana sebanyak 3,3 kg sabu sudah diamankan, selain itu sebanyak 1,7 kg sudah dijual oleh DG.
"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumatera Barat di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).
"Selain itu sebanyak 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara," paparnya.
Menurutnya, TM dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1), juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," jelas Mukti.
Mukti menuturkan dalam hal ini Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas peredaran narkoba dari akar sampai ke puncaknya. "Komitmen kami untuk mengusut tuntas peredaran narkoba mulai dari akar sampai ke puncaknya, Polda Metro Jaya akan terus konsisten terhadap pemberantasan dan khususnya pencegahan," kata Mukti.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Ia ditetapkan tersangka per hari ini, Jumat (14/10/2022).
"Sudah menetapkan TM sebagai tersangka per siang tadi," ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers, Jumat (14/10/2022). Ia mengatakan malam sebelumnya Irjen Teddy Minahasa telah diperiksa sebagai saksi.
(kri)
tulis komentar anda