New Normal Akreditasi Kampus Merdeka

Senin, 06 Juli 2020 - 06:40 WIB
Setelah mendapatkan nilai akreditasi minimum, baik prodi maupun perguruan tinggi harus memperbaiki dalam rentang waktu enam bulan, dengan cara mengajukan sebuah permohonan akreditasi ulang pada pihak BAN-PT. Bila tidak diajukan, maka penyelenggaraan program studi bisa dinyatakan tidak sah dan surat izin atas penyelenggaraan dapat dicabut. Maka itu, perguruan tinggi harus bekerja keras agar prodi mendapatkan nilai akreditasi minimal B, tapi andaikan belum diperoleh nilai B, maka akan ditetapkan lagi oleh BAN-PT bahwa nilai akreditasi program studi yang bersangkutan masih pada tingkat C.

Setelah diberlakunya Undang-Undang No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbud No. 59/2012 tentang Badan Akreditasi Nasional, maka fungsi utama dalam peran dan tugas BAN-PT mengalami pergeseran yang signifikan. BAN-PT memiliki peran mengembangkan sistem akreditasi nasional, melaksanakan akreditasi institusi, melaksanakan penilaian kelayakan prodi dan perguruan tinggi baru bersama Ditjen Dikti, memberikan rekomendasi, dan evaluasi terhadap Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) sekaligus melaksanakan akreditasi program studi yang belum memiliki LAM serumpun.

Produk akreditasi ibaratnya sebuah stempel seksi. Upaya penertiban produk perguruan tinggi dilakukan dengan kewajiban perguruan tinggi untuk tunduk pada berbagai aturan dan tata tertib dalam mendapatkan akreditasi prodi. Dasar hukum yang utama adalah Undang-Undang No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya paragraf 1 dari bagian IX yang membahas tentang proses pendidikan dan pembelajaran, atau tepatnya pada Pasal 33 dan 34.

Ironisnya, muncul Permendikbud No. 87/2014 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, yang mencabut terhadap semua ketentuan untuk mengatur tentang akreditasi perguruan tinggi, program studi, serta BAN-PT sebagaimana Permendikbud No. 59/2012 tentang BAN. Proses akreditasi kemudian berubah dan semakin rumit membuat akreditasi seakan menjadi hantu bagi perguruan tinggi di seluruh kampus di Tanah Air. Kebijakan ini membuat kampus kembali terpasung dalam sebuah proses “penjajahan” akreditasi.

Digitalisasi Akreditasi

Seiring dengan jalannya era new normal, pihak BAN-PT menerbitkan Peraturan BAN-PT No. 1/2020 tertanggal 27 Februari 2020 tentang Mekanisme Akreditasi untuk akreditasi yang dilakukan BAN-PT. Peraturan BAN-PT No. 1/2020 tentang Mekanisme Akreditasi adalah kebijakan baru tentang peringkat akreditasi yang baru pula, yakni Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi, Baik, Baik Sekali, dan Unggul dari istilah yang sebelumnya Tidak Terakreditasi, C, B, atau A.

Artinya, perguruan tinggi yang sudah dulu mengajukan Borang Akreditasi dengan instrumen tujuh standar BAN-PT, maka wajib guna menyampaikan dokumen tambahan sebagaimana diatur dalam Instrumen Suplemen Konversi peringkat akreditasi (ISK). Kebijakan tambahan dalam ISK harus dipenuhi apabila ingin mendapatkan peringat baru, yakni Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi, Baik, Baik Sekali, atau Unggul.

Sebaliknya, bagi perguruan tinggi yang hanya “mampu” menggunakan instrumen tujuh standar BAN-PT tanpa menyampaikan tambahan dokumen sebagaimana diatur dalam ISK atas peringkat Akreditasi, maka ditetapkan dengan peringkat akreditasi lama. Akreditasi kampus merdeka adalah bagian dari sejarah peringkat akreditasi, dari Terdaftar, Diakui, dan Disamakan, berubah menjadi Tidak Terakreditasi, C, B atau A, dan kini berubah sudah lagi nama peringkat akreditasinya menjadi Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi, Baik, Baik Sekali atau Unggul.

Di tengah badai pandemi Covid-19, new normal akreditasi kampus merdeka tidak lagi menghadapi persoalan berarti. Digitalisasi akreditasi akan menjadi new normal di tengah pandemi Covid-19 yang juga menjadi budaya sebelumnya. Akreditasi prodi maupun perguruan tinggi di era pandemi Covid-19 bukan halangan berarti dalam dunia pendidikan tinggi. New normal akreditasi kampus merdeka sudah melampaui batas limitasi dari efek buruk pandemi Covid-19.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(ras)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More