Ancaman Hukum Laporan Palsu seperti yang Dituduhkan Kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven

Kamis, 13 Oktober 2022 - 21:16 WIB
2. Melakukan perbuatan dengan memberikan keterangan palsu;

3. Perbuatan tersebut telah diketahui dan dilakukan dengan sengaja;

4. Keterangan yang dilakukan diatas sumpah berdasarkan undang-undang;

5. Keterangan dilakukan secara lisan maupun tulisan yang dilakukan secara pribadi maupun diwakilkan oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk menangani kasus tersebut;

6. Berhak dijatuhkan sanksi pidana atas perbuatan tersebut dengan ancaman pidana selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.

Unsur-unsur dalam pasal 242 ayat (2):

1. Terdapat subjek hukum atau orang yang melakukan sebagaimana yang berada dalam ketentuan pasal 242 ayat (1) KUHP;

2. Melakukan perbuatan dengan memberikan keterangan, penyampaian berita atau laporan palsu yang diatur dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP;

3. Maka akan dilakukan pemeriksaan perkara pidana dan jika merugikan terdakwa atau tersangka;

4. Akan dikenakan sanksi atas perbuatan tersebut dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

MG/Ni Made Susilawati
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!