Pakar Hukum Tata Negara: Resesi Tak Boleh Jadi Alasan Tunda Pemilu 2024
Kamis, 13 Oktober 2022 - 15:57 WIB
Direktur Eksekutif IndiGo NetWork menyebut, salah satu parameter demokrasi yakni, adanya siklus pergantian kepemimpinan yang dilaksanakan melalui proses pemilu secara teratur. Menurut dia, penyelenggaraan pemilu di Indonesia dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.
Baca juga: Wacana Penundaan Pemilu 2024 Dinilai Tak Berdasar
Apalagi, ada kurang lebih 271 daerah yang harusnya menjalankan pilkada di tahun 2022 dan 2023 ditunda hingga November 2024.
”Saya berharap agar para elite parpol yang ada di dalam Kabinet Jokowi-Ma’ruf untuk tetap menjaga soliditas hingga 2024. Jangan mencoba menggulirkan isu penundaan pemilu, serta jika ada parpol yang sudah menyampaikan nama capresnya itu bagian dari dinamika politik, agar kemudian rakyat juga memiliki banyak kesempatan untuk melihat para capresnya,” ucapnya.
Baca juga: Wacana Penundaan Pemilu 2024 Dinilai Tak Berdasar
Apalagi, ada kurang lebih 271 daerah yang harusnya menjalankan pilkada di tahun 2022 dan 2023 ditunda hingga November 2024.
”Saya berharap agar para elite parpol yang ada di dalam Kabinet Jokowi-Ma’ruf untuk tetap menjaga soliditas hingga 2024. Jangan mencoba menggulirkan isu penundaan pemilu, serta jika ada parpol yang sudah menyampaikan nama capresnya itu bagian dari dinamika politik, agar kemudian rakyat juga memiliki banyak kesempatan untuk melihat para capresnya,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :