Pakar Hukum Tata Negara: Resesi Tak Boleh Jadi Alasan Tunda Pemilu 2024

Kamis, 13 Oktober 2022 - 15:57 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Trisakti Radian Syam menyarankan pemerintah tidak menunda Pemilu 2024 meski terjadi resesi ekonomi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah disarankan tidak menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 meskipun Indonesia mulai memasuki masa resesi ekonomi pada tahun depan. Sebab, pemilu merupakan hak konstitusional rakyat Indonesia.

”Kita harus tetap melaksanakan Pemilu 2024, karena KPU dan Bawaslu sudah mulai menjalankan kewenangannya yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Bahkan Bawaslu sudah mulai melakukan tahapan rekrutmen Panwascam,” kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Trisakti Radian Syam, Kamis (13/10/2022).



Menurut Radian, meski Indonesia mengalami resesi ekonomi, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda Pemilu 2024. Sebab pemilu merupakan hak konstitusional rakyat Indonesia yang jelas diatur baik di dalam Pasal 1 ayat 2 dan Pasal 22E UUD NRI 1945. ”Setidaknya kondisi resesi setidaknya sudah di perhitungkan dan Pemilu 2024 pun sudah dipersiapkan jauh sebelumnya,” ucapnya.

Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Mencederai Amanat Reformasi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!