PBHI Nilai Pembentukan DKN Mengancam Demokrasi dan HAM
Rabu, 12 Oktober 2022 - 21:15 WIB
JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menilai rencana pembentukan Dewan Keamanan Nasional ( DKN ) tidak transparan, minim partisipasi publik dan menyalahi peraturan perundang-undangan.
Hal itu ditegaskan Ketua PBHI Julius Ibrani dalam diskusi publik bertajuk "Menyoal Komponen Cadangan dan Dewan Keamanan Nasional" yang diselenggarakan PBHI, Imparsial dan Tenda Merah pada Rabu (12/10/2022).
”Pembentukan DKN akan menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan kelembagaan negara yang ada. Pembentukan DKN tidak efektif dan tidak efisien dalam perspektif tata negara,” katanya.
Tidak hanya itu, kata Julius, pembentukan DKN juga akan mengancam hak asasi manusia karena bisa menjadi lembaga represif baru di masa kini. Sebab DKN memiliki kewenangan pengendalian sebagaimana di maksud dalam draft Peraturan Presiden (Perpres).
Di mana definisi keamanan nasional dan ancaman dalam draft Perpres DKN sangat luas sehingga bisa menimbulkan multitafsir dan berbahaya bagi demokrasi.
”DKN serupa tapi tak sama dengan Kopkammtib yang pernah hidup pada masa Orde Baru sehingga DKN akan membahayakan demokrasi ke depan dan mempersempit ruang demokrasi serta kebebasan sipil sehingga sudah sepantasnya presiden tidak membentuknya,” ucapnya.
Lihat Juga: 6 Menteri Perdagangan Sedekade Terakhir, Nomor 2 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Importasi Gula
Hal itu ditegaskan Ketua PBHI Julius Ibrani dalam diskusi publik bertajuk "Menyoal Komponen Cadangan dan Dewan Keamanan Nasional" yang diselenggarakan PBHI, Imparsial dan Tenda Merah pada Rabu (12/10/2022).
”Pembentukan DKN akan menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan kelembagaan negara yang ada. Pembentukan DKN tidak efektif dan tidak efisien dalam perspektif tata negara,” katanya.
Tidak hanya itu, kata Julius, pembentukan DKN juga akan mengancam hak asasi manusia karena bisa menjadi lembaga represif baru di masa kini. Sebab DKN memiliki kewenangan pengendalian sebagaimana di maksud dalam draft Peraturan Presiden (Perpres).
Di mana definisi keamanan nasional dan ancaman dalam draft Perpres DKN sangat luas sehingga bisa menimbulkan multitafsir dan berbahaya bagi demokrasi.
”DKN serupa tapi tak sama dengan Kopkammtib yang pernah hidup pada masa Orde Baru sehingga DKN akan membahayakan demokrasi ke depan dan mempersempit ruang demokrasi serta kebebasan sipil sehingga sudah sepantasnya presiden tidak membentuknya,” ucapnya.
Lihat Juga: 6 Menteri Perdagangan Sedekade Terakhir, Nomor 2 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Importasi Gula
(cip)
tulis komentar anda