Bebaskan Anak Perempuan dari Ancaman Predator Seksual
Rabu, 12 Oktober 2022 - 09:00 WIB
Diah Ayu Candraningrum
Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Tarumanagara; Mahasiswa Program Doktor Departemen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Indonesia
TANGGGAL 11 Oktober 2022, kemarin, diperingati Hari Anak Perempuan Dunia (International Day of the Girls). The United Nations Children’s Fund atau UNICEF telah mencanangkan tema Hari Anak Perempuan Sedunia 2022 yakni “Our time is now-our rights, our future” yang berarti “Waktu kita adalah sekarang-hak kita, masa depan kita”.
Berdasarkan informasi dari situs Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Hari Anak Perempuan Sedunia berawal dari Konferensi Dunia tentang Perempuan di Beijing, China pada 1995. Perwakilan negara yang hadir secara bulat mengangkat Deklarasi Beijing untuk memajukan hak-hak perempuan, termasuk anak-anak perempuan. Pada 19 Desember 2011, Majelis Umum PBB mengadopsi Resolusi 66/170 dan menetapkan 11 Oktober sebagai Hari Anak Perempuan Sedunia.
Baca Juga: koran-sindo.com
Kini tepat 1 dekade peringatan Hari Anak Perempuan Sedunia. Sepanjang masa itu, telah terjadi perkembangan pada isu-isu yang penting bagi anak perempuan. Sayang, pemenuhan terhadap hak-hak anak perempuan tetap terbatas dan mereka terus menghadapi berbagai tantangan untuk mengembangkan potensinya, mulai dari krisis perubahan iklim, Covid-19, hingga konflik kemanusiaan. Anak perempuan di seluruh dunia terus menghadapi tantangan, untuk pendidikan, kesehatan fisik dan mental, dan perlindungan hidup tanpa kekerasan.
Di Indonesia sendiri, kondisi anak perempuan masih serbaterbatas. Menurut World Health Organization atau WHO, definisi anak dihitung sejak seseorang di dalam kandungan sampai dengan usia 19 tahun. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 1 ayat 1 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk juga yang masih di dalam kandungan.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2021 menyebut bahwa jumlah anak usia dini di Indonesia mencapai 30,83 juta jiwa pada 2021. Rinciannya: jumlah anak usia 1-4 tahun mencapai 17,62 juta jiwa (sekitar 57,16% dari total anak usia dini di Indonesia). Selanjutnya, jumlah anak usia 5-6 tahun mencapai 9,02 juta jiwa (sekitar 29,28% dari total jumlah anak usia dini).
Kemudian, jumlah anak usia di bawah 1 tahun sebanyak 4,18 juta jiwa (sekitar 13,56% dari total anak usia dini). Jumlah total anak usia dini tadi setara dengan 11,35% dari jumlah total penduduk Indonesia di tahun yang sama. Jika dibandingkan pada 2020, jumlah anak usia dini mengalami penurunan sebesar 6,46% dari 32,96 juta jiwa.
Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Tarumanagara; Mahasiswa Program Doktor Departemen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Indonesia
TANGGGAL 11 Oktober 2022, kemarin, diperingati Hari Anak Perempuan Dunia (International Day of the Girls). The United Nations Children’s Fund atau UNICEF telah mencanangkan tema Hari Anak Perempuan Sedunia 2022 yakni “Our time is now-our rights, our future” yang berarti “Waktu kita adalah sekarang-hak kita, masa depan kita”.
Berdasarkan informasi dari situs Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Hari Anak Perempuan Sedunia berawal dari Konferensi Dunia tentang Perempuan di Beijing, China pada 1995. Perwakilan negara yang hadir secara bulat mengangkat Deklarasi Beijing untuk memajukan hak-hak perempuan, termasuk anak-anak perempuan. Pada 19 Desember 2011, Majelis Umum PBB mengadopsi Resolusi 66/170 dan menetapkan 11 Oktober sebagai Hari Anak Perempuan Sedunia.
Baca Juga: koran-sindo.com
Kini tepat 1 dekade peringatan Hari Anak Perempuan Sedunia. Sepanjang masa itu, telah terjadi perkembangan pada isu-isu yang penting bagi anak perempuan. Sayang, pemenuhan terhadap hak-hak anak perempuan tetap terbatas dan mereka terus menghadapi berbagai tantangan untuk mengembangkan potensinya, mulai dari krisis perubahan iklim, Covid-19, hingga konflik kemanusiaan. Anak perempuan di seluruh dunia terus menghadapi tantangan, untuk pendidikan, kesehatan fisik dan mental, dan perlindungan hidup tanpa kekerasan.
Di Indonesia sendiri, kondisi anak perempuan masih serbaterbatas. Menurut World Health Organization atau WHO, definisi anak dihitung sejak seseorang di dalam kandungan sampai dengan usia 19 tahun. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 1 ayat 1 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk juga yang masih di dalam kandungan.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2021 menyebut bahwa jumlah anak usia dini di Indonesia mencapai 30,83 juta jiwa pada 2021. Rinciannya: jumlah anak usia 1-4 tahun mencapai 17,62 juta jiwa (sekitar 57,16% dari total anak usia dini di Indonesia). Selanjutnya, jumlah anak usia 5-6 tahun mencapai 9,02 juta jiwa (sekitar 29,28% dari total jumlah anak usia dini).
Kemudian, jumlah anak usia di bawah 1 tahun sebanyak 4,18 juta jiwa (sekitar 13,56% dari total anak usia dini). Jumlah total anak usia dini tadi setara dengan 11,35% dari jumlah total penduduk Indonesia di tahun yang sama. Jika dibandingkan pada 2020, jumlah anak usia dini mengalami penurunan sebesar 6,46% dari 32,96 juta jiwa.
tulis komentar anda