Pakar Kimia Unhan: Gas Air Mata Kedaluwarsa Tidak Berbahaya
Selasa, 11 Oktober 2022 - 19:30 WIB
JAKARTA - Pakar kimia dan dosen dari Universitas Pertahanan (Unhan) Mas Ayu Elita Hafizah menegaskan, penggunaan gas air mata yang kedaluwarsa sama sekali tidak berbahaya dan tidak menyebabkan kematian.
Mas Ayu menjelaskan zat kimia yang ada dalam gas air mata tidak berfungsi secara optimal. "Pernyataan bahwa penyebab kematian akibat penggunaan gas air mata yang kedaluwarsa adalah tidak tepat," katanya, Selasa (11/10/2022).
Menurut Mas Ayu, risiko penggunaan gas air mata terhadap seseorang akan meningkat di antaranya bila ditembakkan langsung kepada seseorang, penggunaan dalam jumlah berlebihan, digunakan pada area tertutup dan digunakan pada kelompok rentan. "Penggunaan gas air mata di lapangan atau ruang terbuka bersifat aman dan tidak berisiko menyebabkan korban jiwa," ujarnya.
Dia menilai, penggunaan gas air mata legal jika digunakan oleh aparat keamanan untuk menegakkan hukum. Dikatakannya penggunaan gas air mata oleh kepolisian yang menggunakan zat kimia chlorobenzaimalonontrile (CS) ini sudah sesuai standar internasional.
"Terdapat lima kategori agen kimiawi. Gas air mata atau CS termasuk dalam Riot Control Agent (RCA). Terdapat dua standar konsentrasi paparan agensi kimia yang umum digunakan dunia adalah OSHA dan NIES," ucapnya.
Menurut Mas Ayu, gas air mata (CS) hanya bersifat menyebabkan iritasi pada mata, kulit, dan saluran nafas. Dampak dari paparan dapat dikurangi dengan menerapkan hierarki pengendalian risiko.
"Hierarki pengendalian risiko dalam bentuk terendah adalah penggunaan masker. konsentrasi ambang batas aman untuk penggunaan gas air mata adalah 0,05 ppm atau setara dengan 0,04 mg per m3," tuturnya.
Penggunaan gas air mata oleh pihak kepolisian di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu 1 Oktober 2022, kata Mas Ayu, tidak berbahaya. Pasalnya, penggunaan gas air mata di ruang terbuka membuat konsentrasi formulanya menyebar tidak terhingga. Jadi, dampak paparan zat akan lebih berkurang fatalitasnya atau tidak mematikan.
"Gas air mata akan dimetabolismekan oleh tubuh dan menghasilkan senyawa turunan yang dapat diterima tubuh. Zat kimia yang telah melewati masa kadaluarsa tidak dapat berfungsi secara optimal," tutupnya.
Mas Ayu menjelaskan zat kimia yang ada dalam gas air mata tidak berfungsi secara optimal. "Pernyataan bahwa penyebab kematian akibat penggunaan gas air mata yang kedaluwarsa adalah tidak tepat," katanya, Selasa (11/10/2022).
Menurut Mas Ayu, risiko penggunaan gas air mata terhadap seseorang akan meningkat di antaranya bila ditembakkan langsung kepada seseorang, penggunaan dalam jumlah berlebihan, digunakan pada area tertutup dan digunakan pada kelompok rentan. "Penggunaan gas air mata di lapangan atau ruang terbuka bersifat aman dan tidak berisiko menyebabkan korban jiwa," ujarnya.
Dia menilai, penggunaan gas air mata legal jika digunakan oleh aparat keamanan untuk menegakkan hukum. Dikatakannya penggunaan gas air mata oleh kepolisian yang menggunakan zat kimia chlorobenzaimalonontrile (CS) ini sudah sesuai standar internasional.
"Terdapat lima kategori agen kimiawi. Gas air mata atau CS termasuk dalam Riot Control Agent (RCA). Terdapat dua standar konsentrasi paparan agensi kimia yang umum digunakan dunia adalah OSHA dan NIES," ucapnya.
Menurut Mas Ayu, gas air mata (CS) hanya bersifat menyebabkan iritasi pada mata, kulit, dan saluran nafas. Dampak dari paparan dapat dikurangi dengan menerapkan hierarki pengendalian risiko.
"Hierarki pengendalian risiko dalam bentuk terendah adalah penggunaan masker. konsentrasi ambang batas aman untuk penggunaan gas air mata adalah 0,05 ppm atau setara dengan 0,04 mg per m3," tuturnya.
Penggunaan gas air mata oleh pihak kepolisian di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu 1 Oktober 2022, kata Mas Ayu, tidak berbahaya. Pasalnya, penggunaan gas air mata di ruang terbuka membuat konsentrasi formulanya menyebar tidak terhingga. Jadi, dampak paparan zat akan lebih berkurang fatalitasnya atau tidak mematikan.
"Gas air mata akan dimetabolismekan oleh tubuh dan menghasilkan senyawa turunan yang dapat diterima tubuh. Zat kimia yang telah melewati masa kadaluarsa tidak dapat berfungsi secara optimal," tutupnya.
(cip)
tulis komentar anda