Pakar Hukum UI Ajak Pelototi Draf RUU Pemilu

Minggu, 05 Juli 2020 - 11:30 WIB
Proses revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang sedang berlangsung di DPR diharapkan menjadi momentum memperbaiki kerangka hukum penyelenggaraan pesta demokrasi itu. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Proses revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu ) yang sedang berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diharapkan menjadi momentum memperbaiki kerangka hukum penyelenggaraan pesta demokrasi itu.

Pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Topo Santoso meminta semua pihak, seperti para peneliti dan pusat kajian, mengawasi dan memelototi draf UU Pemilu. Beberapa kontroversi memang sudah muncul, seperti parliamentary threshold, presidential threshold, dan format keserentakan antara pusat dan daerah.

"Jangan menyesal di belakang hari. Draf itu terbuka, ke depan bisa dibahas dan kritis," ujarnya dalam acara Kuliah Umum 50 Tahun Topo Santoso: Desain Penegakan Hukum untuk Pemilu Demokratis dan Berkeadilan, Minggu (5/7/2020).

Dalam diskusi itu, salah satu yang disoroti Topo adalah peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bawaslu harus mengawasi putusan dan keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), lembaga peradilan terkait pemilu, instansi lain, dan Bawaslu sendiri. ( ).



Topo Santoso mengatakan, Bawaslu dalam posisi dilematis. Lembaga pimpinan Abhan itu bisa menyelesaikan masalah administrasi dan sengketa proses ajudikasi. Dalam posisi aktifnya, Bawaslu juga bisa menemukan suatu perkara. "Ceknya repot, Bawaslu bisa membawa perkara. Bawaslu sebagai ajudikator untuk proses sengketa sekaligus pengawas," ucapnya

Topo juga mengungkapkan, masalah lain dalam desain pemilu Indonesia yakni KPU bisa menjadi objek sengketa. KPU, dalam pikirannya, hanya diproses untuk pelanggaran administrasi dan kode etik. Dia bercerita pernah diminta menjadi saksi di kepolisian untuk menyeret pimpinan KPU ke proses hukum. Namun, pria 1970 di Wonogiri itu menolak permintaan itu. ( ).

"Kalau misalnya, anggota KPU itu ngopi-ngopi bersama kandidat dan menerima sesuatu dari kandidat itu pelanggaran kode etik. Apalagi kalau memengaruhi keputusan, itu kontrolnya (pembuktian) di pengadilan," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More