Pakar Hukum UI Ajak Pelototi Draf RUU Pemilu
Minggu, 05 Juli 2020 - 11:30 WIB
Proses revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang sedang berlangsung di DPR diharapkan menjadi momentum memperbaiki kerangka hukum penyelenggaraan pesta demokrasi itu. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Proses revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu ) yang sedang berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diharapkan menjadi momentum memperbaiki kerangka hukum penyelenggaraan pesta demokrasi itu.
Pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Topo Santoso meminta semua pihak, seperti para peneliti dan pusat kajian, mengawasi dan memelototi draf UU Pemilu. Beberapa kontroversi memang sudah muncul, seperti parliamentary threshold, presidential threshold, dan format keserentakan antara pusat dan daerah.
"Jangan menyesal di belakang hari. Draf itu terbuka, ke depan bisa dibahas dan kritis," ujarnya dalam acara Kuliah Umum 50 Tahun Topo Santoso: Desain Penegakan Hukum untuk Pemilu Demokratis dan Berkeadilan, Minggu (5/7/2020).
Dalam diskusi itu, salah satu yang disoroti Topo adalah peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bawaslu harus mengawasi putusan dan keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), lembaga peradilan terkait pemilu, instansi lain, dan Bawaslu sendiri. (Baca juga: Uji Materi UU Pemilu, Perludem: Agar Basis Ambang Batas Terbuka ).
Pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Topo Santoso meminta semua pihak, seperti para peneliti dan pusat kajian, mengawasi dan memelototi draf UU Pemilu. Beberapa kontroversi memang sudah muncul, seperti parliamentary threshold, presidential threshold, dan format keserentakan antara pusat dan daerah.
"Jangan menyesal di belakang hari. Draf itu terbuka, ke depan bisa dibahas dan kritis," ujarnya dalam acara Kuliah Umum 50 Tahun Topo Santoso: Desain Penegakan Hukum untuk Pemilu Demokratis dan Berkeadilan, Minggu (5/7/2020).
Dalam diskusi itu, salah satu yang disoroti Topo adalah peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bawaslu harus mengawasi putusan dan keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), lembaga peradilan terkait pemilu, instansi lain, dan Bawaslu sendiri. (Baca juga: Uji Materi UU Pemilu, Perludem: Agar Basis Ambang Batas Terbuka ).
Lihat Juga :