Daftar Lengkap Gaji TNI Berdasarkan Pangkat

Kamis, 06 Oktober 2022 - 17:18 WIB
● Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.

● Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.

Baca juga: Tiga Alutsista Canggih dan Modern Buatan Rusia yang Memperkuat TNI

3. Gaji TNI Golongan III (Perwira Pertama)

● Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.

● Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.

● Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.

4. Gaji TNI Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi

• Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp5.238.200-Rp5.930.000

• Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp5.079.300-Rp5.750.900

• Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp3.393.400-Rp5.576.500

• Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp3.290.500-5.407.400

• Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.

• Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.

• Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100

Selain mendapatkan gaji, TNI juga mendapatkan tunjangan sesuai kinerja yang diterima sebagai prajurit. Berikut adalah besaran tunjangan TNI, yaitu :

● KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500.

● Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!