Daftar Lengkap Gaji TNI Berdasarkan Pangkat

Kamis, 06 Oktober 2022 - 17:18 WIB
Upacara peringatan HUT ke-77 TNI di Lapangan Parade Makodam IV/Diponegoro, Watugong, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (5/10/2022). FOTO/MPI/AHMAD ANTONI
JAKARTA - Setiap anggota TNI mendapatkan gaji serta tunjangan dari negara. Besarannya berbeda-beda berdasarkan pangkat serta jabatan yang diemban.

TNI terbagi dalam tiga matra, Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), serta Angkatan Udara. Tidak mudah untuk diterima menjadi anggota TNI. Para pendaftar harus menjalani seleksi ketat dan menyelesaikan pendidikan sebelum benar-benar diterima menjadi tentara. Hal ini karena profesi anggota TNI memiliki risiko tinggi dalam bekerja menjaga keamanan negara. Karena itu, gaji anggota TNI juga disesuaikan dengan risiko yang dihadapi.

Pemerintah telah mengatur gaji dan tunjangan bagi anggota TNI. Gaji seorang tentara diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019, sementara tunjangannya tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018.



Gaji TNI akan naik sesuai dengan masa kerja dan pangkat. Jika pangkatnya naik, maka gaji anggota TNI juga akan menyesuaikan.

Berikut ini ada jumlah gaji TNI AD, AL, dan AU sesuai dengan pangkatnya:

1. Gaji TNI Golongan I (Tamtama)

● Kopral Kepala: Rp1.917.100–Rp2.960.700

● Kopral Satu: Rp1.858.900–Rp2.870.900

● Kopral Dua: Rp1.802.600–Rp2.783.900
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More