Tragedi Kanjuruhan, Masyarakat Diminta Melihat Keseluruhan Peristiwa Secara Objektif

Senin, 03 Oktober 2022 - 14:07 WIB
Adapun Perkap Nomor 19 yang dianggap dilanggar Polri diperuntukkan bagi stewards, dan petugas keamanan yang diperbantukan sebagai stewards. Peraturan FIFA pasal 9 dan 10 juga mencantumkan adanya 'contingency & emergency plan' untuk pengamanan jika terjadi kerusuhan. Jadi, ketika terjadi kerusuhan, yang berlaku adalah emergency plan, force major.

"Tdak ada dan tidak mungkin Polri harus tunduk pada peraturan FIFA," katanya.

Roger lalu menyoroti pengelola stadion. Saat itu pintu dibuka, penonton masuk, lalu pintu dikunci, tetapi penjaga pintu pergi entah ke mana. Saat kerusuhan pecah, semua berebut keluar, berdesakkan, terhimpit di ruang menuju pintu keluar, dan beberapa pintu terkunci. "SOP stadion seperti apa? Sesuai FIFA? Adakah SOP standar PSSI? Saya meragukannya," katanya.

"Lalu kemudian karena banyak yang terhimpit, kehabisan oksigen, sampai meninggal sekian banyak, apakah karena gas air mata atau karena tidak bisa keluar stadion," katanya.
(abd)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More