DPR Nilai Perubahan Syarat Tinggi Badan Prajurit TNI Kebijakan Mundur

Jum'at, 30 September 2022 - 09:41 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyoroti soal revisi Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit. Foto/Tangkapan Layar
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti revisi Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit. Di mana perubahan syarat tinggi badan untuk calon prajurit TNI .

Perubahan tinggi badan bagi laki-laki dari semula 163 cm menjadi 160 cm. Sementara syarat tinggi badan untuk wanita dari 157 cm diturunkan menjadi 155 cm.

"Menurut saya ini merupakan kebijakan yang set back atau mundur. Soal tinggi badan, saya yakin anak-anak di masa sekarang sudah tercukupi asupan gizinya, sehingga mampu berkembang secara optimal," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/9/2022).



Baca juga: Penjelasan Panglima Andika Perkasa Ubah Persyaratan Seleksi Masuk TNI

Menurutnya, postur anggota TNI tidak kalah dengan tentara dari luar negeri. Apalagi bila ada penugasan misi PBB. "Kalau postur prajurit kita di 160 cm ya tentu kalah tinggi dengan tentara dari negara lain," tuturnya.

Ia mengatakan, profesi TNI menjadi idaman bagi kaum muda. Hal itu ia yakini besarnya animo masyarakat yang mendaftar menjadi TNI. Atas dasar itu, ia mempertanyakan alasan Jenderal Andika Perkasa yang merevisi syarat masuk TNI

"Menjadi anggota TNI yang notabene aparatur pembela negara itu merupakan impian dan kebanggan bagi rakyat Indonesia. Jadi mengapa standar tinggi badan harus diturunkan?," cetusnya.

Sebagai informasi, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi syarat menjadi taruna TNI. Syarat usia dan tinggi badan calon taruna-taruni mengalami perubahan. Aturan yang direvisi itu adalah Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit.

Perubahan juga terjadi pada syarat umur calon taruna. Jenderal Andika mengatakan, perubahan ini dilakukan agar bisa lebih mengakomodasi para calon taruna-taruni.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More