Dibutuhkan Korban Kekerasan, RUU PKS Justru Disingkirkan

Jum'at, 03 Juli 2020 - 20:21 WIB
"Sesuatu yang mulia jika atas nama situasi kekerasan seksual yang kerap terjadi, DPR mendahulukannya. Akan tetapi DPR justru terkesan tak peduli. Mereka terlihat justru seperti pelaku kekerasan seksual yang memang tak mau ada aturan yang membatasinya melakukan kekerasan," katanya.

Cara berpikir ini mengekspresikan seberapa besar DPR sebagai wakil rakyat memang bekerja dan peduli pada rakyat. Ketika justru untuk kebutuhan paling mendesak rakyat, DPR justru mengabaikannya. "Maka DPR bisa dikatakan sudah gagal menjadi wakil rakyat. Mereka gagal menjadikan legislasi sebagai alat perjuangan untuk rakyat," katanya.(Baca juga: Pimpinan DPR Jelaskan Alasan RUU PKS Ditarik dari Prolegnas 2020 )

Sebelumnya diberitakan, Komisi VIII DPR memilih untuk menarik Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari daftar Prolegnas Prioritas 2020. Hal itu diungkapkan dalam Rapat Evaluasi Prolegnas Prioritas 2020, Selasa (30/6/2020) lalu.

Kemudian, pada Kamis (2/7), pemerintah dan DPR RI akhirnya sepakat mencabut 16 rancangan undang-undang (RUU) dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020, salah satunya di antaranya adalah RUU PKS. Rapat Baleg DPR tersebut turut dihadiri pihak pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!