ICW Desak KPK Jemput Paksa Lukas Enembe: Bukan Malah Umbar Narasi SP3
Senin, 26 September 2022 - 16:04 WIB
JAKARTA - Indonesian Coruption Watch ( ICW ) mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih berani menggunakan kewenangan jemput paksa terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah berstatus tersangka. Hal itu berkaitan dengan mangkirnya sang gubernur atas pemanggilan penyidik lembaga antirasuah tersebut.
"ICW mendesak KPK agar segera memberikan pesan ultimatum terkait penjemputan paksa kepada Gubernur Papua Lukas Enembe jika hari ini ia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," ujar peniliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
Kurnia juga mempertanyakan pernyataan pimpinan KPK yang seakan-akan melunak terhadap sikap Lukas Enembe.
"Sebagai aparat, KPK cukup menyampaikan kewajiban hukum Lukas untuk menghadiri proses pemeriksaan, bukan malah mengumbar SP3. Selain itu, narasi terhadap Lukas ini praktis belum pernah disampaikan KPK kepada tersangka lain. Ini menandakan ada perlakuan dan sikap berbeda dari KPK terhadap Lukas," terangnya.
Ia juga menerangkan, bahwa alasan meminta izin untuk pengobatan diluar negeri dengan meminta izin kepada Presiden Joko Widodo tidaklah masuk akal.
"Kami menilai permohonan izin berobat ke luar negeri yang dilayangkan kuasa hukum Saudara Lukas kepada Presiden Joko Widodo tidak masuk akal," tegasnya.
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya telah menyampaikan agenda pemeriksaan Lukas Enembe sejak Kamis (22/9). Ali menyebut surat panggilan itu telah dikirimkan KPK.
"Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di gedung Merah Putih KPK," ujar Ali Fikri kepada wartawan.
"ICW mendesak KPK agar segera memberikan pesan ultimatum terkait penjemputan paksa kepada Gubernur Papua Lukas Enembe jika hari ini ia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," ujar peniliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
Kurnia juga mempertanyakan pernyataan pimpinan KPK yang seakan-akan melunak terhadap sikap Lukas Enembe.
"Sebagai aparat, KPK cukup menyampaikan kewajiban hukum Lukas untuk menghadiri proses pemeriksaan, bukan malah mengumbar SP3. Selain itu, narasi terhadap Lukas ini praktis belum pernah disampaikan KPK kepada tersangka lain. Ini menandakan ada perlakuan dan sikap berbeda dari KPK terhadap Lukas," terangnya.
Ia juga menerangkan, bahwa alasan meminta izin untuk pengobatan diluar negeri dengan meminta izin kepada Presiden Joko Widodo tidaklah masuk akal.
"Kami menilai permohonan izin berobat ke luar negeri yang dilayangkan kuasa hukum Saudara Lukas kepada Presiden Joko Widodo tidak masuk akal," tegasnya.
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya telah menyampaikan agenda pemeriksaan Lukas Enembe sejak Kamis (22/9). Ali menyebut surat panggilan itu telah dikirimkan KPK.
"Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di gedung Merah Putih KPK," ujar Ali Fikri kepada wartawan.
(muh)
tulis komentar anda