Tunda RUU PKS Lagi, DPR Dinilai Tak Peka Korban Kekerasan
Jum'at, 03 Juli 2020 - 14:02 WIB
Adinda menganggap proses panjang RUU PKS dalam bahasan Prolegnas hingga tergeser ke 2021 menunjukkan ketidakmampuan dan tidak adanya kemauan politik yang kuat dari DPR dan pemerintah untuk melawan kekerasan seksual. Menurut dia, kedua pihak tersebut harus belajar untuk menunjukkan keberpihakan kepada rakyat.
Dirinya juga menyoroti mekanisme rapat dengar pendapat (RDP) atau lainnya yang acap kali digelar oleh DPR. Padahal, pertemuan itu memungkinkan adanya partisipasi publik, seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademisi, dan lainnya. Momen tersebut seharusnya bisa menjadi sumber daya pendukung untuk DPR menuntaskan RUU PKS.
(Baca: RUU PKS Dihapus, Ini Fakta Kasus Kekerasan Seksual pada Perempuan)
“Terutama untuk DPR, bukan kali ini saja DPR melawan arus dari aspirasi rakyat. Ini justru harus jadi momentum sekaligus legacy bagi DPR untuk memperbaiki kinerjanya sebagai wakil rakyat, terutama dalam mendorong upaya untuk menghapus kekerasan seksual di Indonesia,” tukas dia.
Ia juga mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Hukum dan HAM, serta lembaga pemerintah terkait lainnya, agar lebih tegas dan ikut menyegerakan pembahasan serta pengesahan RUU PKS ke depannya.
Dirinya juga menyoroti mekanisme rapat dengar pendapat (RDP) atau lainnya yang acap kali digelar oleh DPR. Padahal, pertemuan itu memungkinkan adanya partisipasi publik, seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademisi, dan lainnya. Momen tersebut seharusnya bisa menjadi sumber daya pendukung untuk DPR menuntaskan RUU PKS.
(Baca: RUU PKS Dihapus, Ini Fakta Kasus Kekerasan Seksual pada Perempuan)
“Terutama untuk DPR, bukan kali ini saja DPR melawan arus dari aspirasi rakyat. Ini justru harus jadi momentum sekaligus legacy bagi DPR untuk memperbaiki kinerjanya sebagai wakil rakyat, terutama dalam mendorong upaya untuk menghapus kekerasan seksual di Indonesia,” tukas dia.
Ia juga mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Hukum dan HAM, serta lembaga pemerintah terkait lainnya, agar lebih tegas dan ikut menyegerakan pembahasan serta pengesahan RUU PKS ke depannya.
(muh)
Lihat Juga :