AKP Idham Fadilah Disanksi Demosi Setahun terkait Kasus Brigadir J

Kamis, 22 September 2022 - 11:42 WIB
AKP Idham Fadilah mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri dijatuhi sanksi demosi satu tahun terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Foto/MPI
JAKARTA - AKP Idham Fadilah mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri dijatuhi sanksi demosi satu tahun terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J . AKP Idham dijatuhkan sanksi lantaran terbukti melakukan perbuatan tercela.

"Kedua sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Baca juga: Ini Peran AKP Idham Fadilah yang Disidang Etik Hari Ini Terkait Kasus Brigadir J



Selain demosi, AKP Idham juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

"Ketiga kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Atas putusan tersebut pelanggar dinyatakan tidak banding," ujar Nurul.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!