DPR-Pemerintah Sahkan 38 RUU Prioritas 2023, RUU Sisdiknas Dicoret

Rabu, 21 September 2022 - 13:01 WIB
RUU Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dicoret dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Foto: Dok.SINDOnews
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly telah mengesahkan 38 Rancangan Undang-Undang ( RUU ) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR Selasa (20/9/2022). RUU Tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Sisdiknas ) dicoret karena mendapat banyak pertentangan dari berbagai fraksi di DPR.

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya menjelaskan alasan RUU usulan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) itu dicoret karena DPR tidak ingin kerusuhan yang terjadi semakin bertambah parah. Sehingga, pihaknya meminta kepada pemerintah terkhusus Mendikbud untuk melakukan dialog terlebih dulu.

"Ya, karena DPR tidak ingin kerusuhan yang terjadi bertambah parah. Kami bersepakat kemudian untuk pemerintah khususnya Mendikbud membuka ruang dialog dengan stakeholder secara luas kemudian tidak menciptakan kerusuhan yang baru," kata Willy saat dihubungi wartawan, Rabu (21/9/2022).



Dia menuturkan, Mendikbud dalam hal ini harus benar-benar belajar dan tidak egois untuk kemudian mendengar dan mengangkat aspirasi publik yang begitu luas. Dengan demikian, RUU Sisdiknas harus diperbaiki terlebih dulu untuk diusulkan kembali.



"Mendikbud dalam hal ini harus benar-benar belajar, tidak egois untuk kemudian mengangkat aspirasi publik yang begitu luas," tegasnya.

Berikut Daftar Prolegnas Prioritas 2023 yang telah disahkan:

Usulan DPR:

1. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More