DPR-Pemerintah Sahkan 38 RUU Prioritas 2023, RUU Sisdiknas Dicoret
Rabu, 21 September 2022 - 13:01 WIB
RUU Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dicoret dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Foto: Dok.SINDOnews
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly telah mengesahkan 38 Rancangan Undang-Undang ( RUU ) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR Selasa (20/9/2022). RUU Tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Sisdiknas ) dicoret karena mendapat banyak pertentangan dari berbagai fraksi di DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya menjelaskan alasan RUU usulan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) itu dicoret karena DPR tidak ingin kerusuhan yang terjadi semakin bertambah parah. Sehingga, pihaknya meminta kepada pemerintah terkhusus Mendikbud untuk melakukan dialog terlebih dulu.
"Ya, karena DPR tidak ingin kerusuhan yang terjadi bertambah parah. Kami bersepakat kemudian untuk pemerintah khususnya Mendikbud membuka ruang dialog dengan stakeholder secara luas kemudian tidak menciptakan kerusuhan yang baru," kata Willy saat dihubungi wartawan, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Timbulkan Polemik, Fraksi PKS Minta RUU Sisdiknas Ditarik dari Prolegnas Prioritas 2023
Dia menuturkan, Mendikbud dalam hal ini harus benar-benar belajar dan tidak egois untuk kemudian mendengar dan mengangkat aspirasi publik yang begitu luas. Dengan demikian, RUU Sisdiknas harus diperbaiki terlebih dulu untuk diusulkan kembali.
"Mendikbud dalam hal ini harus benar-benar belajar, tidak egois untuk kemudian mengangkat aspirasi publik yang begitu luas," tegasnya.
Berikut Daftar Prolegnas Prioritas 2023 yang telah disahkan:
Usulan DPR:
1. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
6. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
7. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan)
8. RUU tentang Perubahan atas I Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
9. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
10. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya menjelaskan alasan RUU usulan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) itu dicoret karena DPR tidak ingin kerusuhan yang terjadi semakin bertambah parah. Sehingga, pihaknya meminta kepada pemerintah terkhusus Mendikbud untuk melakukan dialog terlebih dulu.
"Ya, karena DPR tidak ingin kerusuhan yang terjadi bertambah parah. Kami bersepakat kemudian untuk pemerintah khususnya Mendikbud membuka ruang dialog dengan stakeholder secara luas kemudian tidak menciptakan kerusuhan yang baru," kata Willy saat dihubungi wartawan, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Timbulkan Polemik, Fraksi PKS Minta RUU Sisdiknas Ditarik dari Prolegnas Prioritas 2023
Dia menuturkan, Mendikbud dalam hal ini harus benar-benar belajar dan tidak egois untuk kemudian mendengar dan mengangkat aspirasi publik yang begitu luas. Dengan demikian, RUU Sisdiknas harus diperbaiki terlebih dulu untuk diusulkan kembali.
"Mendikbud dalam hal ini harus benar-benar belajar, tidak egois untuk kemudian mengangkat aspirasi publik yang begitu luas," tegasnya.
Berikut Daftar Prolegnas Prioritas 2023 yang telah disahkan:
Usulan DPR:
1. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
6. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
7. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan)
8. RUU tentang Perubahan atas I Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
9. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
10. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Lihat Juga :