Bangunan yang Melanggar Sempadan Pantai Bisa Dibongkar
Selasa, 20 September 2022 - 22:00 WIB
Namun, pagar itu bukan membatasi akses atau melarang warga menikmati kawasan Pantai Aili. Ada akses yang telah disediakan di sebelah barat untuk sehingga siapa pun yang ingin menikmati kawasan pantai, pergi memancing, dan kegiatan lain. Lokasi gang tersebut tak jauh dari gerbang resort, berkisar 100-an meter. Letaknya juga masih di pinggir jalan raya.
“Di sebelah baratnya itu sudah disediakan gang, jalur sekitar dua meter lebarnya. Kapan saja mau ke pantai, bisa lewat situ. Tapi kalau misalnya mau masuk ke resort, lihat-lihat ke dalam bisa minta izin ke satpam dan dipersilahkan,” tutur Johanis saat dihubungi, Rabu (3/8/2022).
Foto/ist
Mendapatkan Toleransi Pembangunan
Sementara itu, PT Konda Maloba Abadi menampik disebut membatasi akses publik terhadap kawasan pesisir Pantai Aili atau yang dikenal juga Pantai Lima Bidadari di Kabupaten Sumba Tengah. PT Konda merasa tidak ada keluhan dari masyarakat sekitar terhadap pembangunan penginapan premium di kawasan tersebut.
“Tidak ada masalah. Dari sejak pembangunan dilakukan, masyarakat desa sekitar tidak ada masalah dengan kami. Insya Allah tidak ada. Masyarakatnya agak agraris di situ. Bukan masyarakat nelayan,” jawab Ary B Soenardi ketika dikonfirmasi, Rabu (28/8/2022). Ia merupakan salah satu investor sekaligus rekan sejawat Brush Carpenter, pemilik PT Konda Maloba Abadi.
Ary juga tidak berkeberatan jika ada masyarakat yang ingin ke pantai melalui area resort. Namun sebagaimana halnya bertamu ke tempat orang lain, tentu harus ada sopan santun dengan meminta izin kepada pihak resort.
Ary menegaskan bahwa PT Konda tidak membangun pagar tembok. Pengerjaan itu dilakukan Dinas Pariwisata Kabupaten Sumba Tengah. “Kita enggak membongkar. Karena kita pikir kalau membongkar, kena masalah lagi. Jadi kita biarkan sampai hancur. Kita minta untuk dibongkar oleh pemda tapi karena sudah ada bupati yang baru, tidak dibongkar dan menjadi barang bukti korupsi kok,” terang dia.
Soal pemanfaatan sempadan pantai, Ary menjelaskan Pemkab Sumba Tengah memberikan toleransi pembangunan dibatasi maksimal 7 meter dari bibir pantai. Hal ini menyesuaikan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) di kawasan pesisir Pantai Aili. Sebab, jika dipaksakan harus mengikuti aturan tetap seperti maksimal 15-20 meter dari tepi pantai, maka sama saja tidak bisa dimanfaatkan untuk kawasan wisata, termasuk pembangunan resort. Tentunya pemerintah harus menyesuaikan dengan kondisi pesisir yang ada jika kawasan tersebut memang mau dikembangkan untuk pariwisata.
“Kalau kita pakai aturan harus 15 meter tepi pantai, ya enggak bakal kena. Habis itu sudah. Kalau sudah begitu, apakah kita harus batalkan RTRW-nya? Lalu PAD pemerintah daerah dapat dari mana?” ujar dia.
“Di sebelah baratnya itu sudah disediakan gang, jalur sekitar dua meter lebarnya. Kapan saja mau ke pantai, bisa lewat situ. Tapi kalau misalnya mau masuk ke resort, lihat-lihat ke dalam bisa minta izin ke satpam dan dipersilahkan,” tutur Johanis saat dihubungi, Rabu (3/8/2022).
Foto/ist
Mendapatkan Toleransi Pembangunan
Sementara itu, PT Konda Maloba Abadi menampik disebut membatasi akses publik terhadap kawasan pesisir Pantai Aili atau yang dikenal juga Pantai Lima Bidadari di Kabupaten Sumba Tengah. PT Konda merasa tidak ada keluhan dari masyarakat sekitar terhadap pembangunan penginapan premium di kawasan tersebut.
“Tidak ada masalah. Dari sejak pembangunan dilakukan, masyarakat desa sekitar tidak ada masalah dengan kami. Insya Allah tidak ada. Masyarakatnya agak agraris di situ. Bukan masyarakat nelayan,” jawab Ary B Soenardi ketika dikonfirmasi, Rabu (28/8/2022). Ia merupakan salah satu investor sekaligus rekan sejawat Brush Carpenter, pemilik PT Konda Maloba Abadi.
Ary juga tidak berkeberatan jika ada masyarakat yang ingin ke pantai melalui area resort. Namun sebagaimana halnya bertamu ke tempat orang lain, tentu harus ada sopan santun dengan meminta izin kepada pihak resort.
Ary menegaskan bahwa PT Konda tidak membangun pagar tembok. Pengerjaan itu dilakukan Dinas Pariwisata Kabupaten Sumba Tengah. “Kita enggak membongkar. Karena kita pikir kalau membongkar, kena masalah lagi. Jadi kita biarkan sampai hancur. Kita minta untuk dibongkar oleh pemda tapi karena sudah ada bupati yang baru, tidak dibongkar dan menjadi barang bukti korupsi kok,” terang dia.
Soal pemanfaatan sempadan pantai, Ary menjelaskan Pemkab Sumba Tengah memberikan toleransi pembangunan dibatasi maksimal 7 meter dari bibir pantai. Hal ini menyesuaikan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) di kawasan pesisir Pantai Aili. Sebab, jika dipaksakan harus mengikuti aturan tetap seperti maksimal 15-20 meter dari tepi pantai, maka sama saja tidak bisa dimanfaatkan untuk kawasan wisata, termasuk pembangunan resort. Tentunya pemerintah harus menyesuaikan dengan kondisi pesisir yang ada jika kawasan tersebut memang mau dikembangkan untuk pariwisata.
“Kalau kita pakai aturan harus 15 meter tepi pantai, ya enggak bakal kena. Habis itu sudah. Kalau sudah begitu, apakah kita harus batalkan RTRW-nya? Lalu PAD pemerintah daerah dapat dari mana?” ujar dia.
(muh)
Lihat Juga :