Lewat UU KPK Baru, Kasus Lukas Enembe Bisa Dihentikan tapi...
Senin, 19 September 2022 - 15:27 WIB
Baca juga: Harta Gubernur Papua Lukas Enembe Rp33,7 Miliar
Oleh sebab itu, dia meminta Lukas beserta penasihat hukumnya untuk memenuhi panggilan KPK, menyusul dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Atau kalau misalnya Pak Lukas minta untuk diperiksa di Jayapura kami mohon kerja sama, agar masyarakat ditenangkan, kami akan lakukan pemeriksaan secara profesional," tutur Alexander.
KPK pun memastikan, bakal menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Kemudian, apabila Lukas mengeluh sakit maka KPK bersedia memfasilitasinya. "Hak tersangka kami hormati," ucap Alexander.
Alexander menjelaskan, kasus yang menyeret Lukas ini bukan hanya aliran dana suap dan gratifikasi Rp1 miliar. Namun, ada ratusan miliar dana transaksi Lukas mencurigakan yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Oleh sebab itu, dia meminta Lukas beserta penasihat hukumnya untuk memenuhi panggilan KPK, menyusul dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Atau kalau misalnya Pak Lukas minta untuk diperiksa di Jayapura kami mohon kerja sama, agar masyarakat ditenangkan, kami akan lakukan pemeriksaan secara profesional," tutur Alexander.
KPK pun memastikan, bakal menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Kemudian, apabila Lukas mengeluh sakit maka KPK bersedia memfasilitasinya. "Hak tersangka kami hormati," ucap Alexander.
Alexander menjelaskan, kasus yang menyeret Lukas ini bukan hanya aliran dana suap dan gratifikasi Rp1 miliar. Namun, ada ratusan miliar dana transaksi Lukas mencurigakan yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Lihat Juga :