Lewat UU KPK Baru, Kasus Lukas Enembe Bisa Dihentikan tapi...

Senin, 19 September 2022 - 15:27 WIB
Tersangka dari kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe dapat dihentikan. Hal ini bila merujuk pada Undang-Undang KPK. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe dapat dihentikan. Hal ini bila merujuk pada Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Demikian diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dia mengatakan, KPK dengan UU yang baru dapat mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus korupsi Lukas Enembe .



Namun, dengan catatan Lukas dapat mengklarifikasi asal aliran dana transaksi yang dicurigai tersebut. Baca juga: KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif

"Kalau nanti membuktikan dari mana sumber uang tersebut, misalnya Pak Lukas punya usaha tambang emas ya sudah pasti, nanti kami hentikan. Tapi mohon diklarifikasi," kata Alexander di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!