Lewat UU KPK Baru, Kasus Lukas Enembe Bisa Dihentikan tapi...

Senin, 19 September 2022 - 15:27 WIB
Tersangka dari kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe dapat dihentikan. Hal ini bila merujuk pada Undang-Undang KPK. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe dapat dihentikan. Hal ini bila merujuk pada Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Demikian diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dia mengatakan, KPK dengan UU yang baru dapat mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus korupsi Lukas Enembe .

Namun, dengan catatan Lukas dapat mengklarifikasi asal aliran dana transaksi yang dicurigai tersebut.

Oleh sebab itu, dia meminta Lukas beserta penasihat hukumnya untuk memenuhi panggilan KPK, menyusul dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Atau kalau misalnya Pak Lukas minta untuk diperiksa di Jayapura kami mohon kerja sama, agar masyarakat ditenangkan, kami akan lakukan pemeriksaan secara profesional," tutur Alexander.



KPK pun memastikan, bakal menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Kemudian, apabila Lukas mengeluh sakit maka KPK bersedia memfasilitasinya. "Hak tersangka kami hormati," ucap Alexander.

Alexander menjelaskan, kasus yang menyeret Lukas ini bukan hanya aliran dana suap dan gratifikasi Rp1 miliar. Namun, ada ratusan miliar dana transaksi Lukas mencurigakan yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Juga masih kami kembangkan tadi Pak Ivan (Kepala PPATK Ivan Yustiavandana) menyampaikan ratusan miliar yang ditemukan PPATK, itu kami dalami semua," ungkapnya.

Berdasarkan hasil analisis PPATK ada 12 transaksi dana ketidakwajaran dalam penyimpanan dan pengelolaan keuangan Lukas Enembe.

Seperti transaksi setoran tunai Lukas Enembe di kasino judi senilai Rp55 juta dolar atau Rp560 miliar. Lalu, pembelian perhiasan jam tangan dari setoran tunai sebesar Rp55 ribu dollar atau Rp550 juta. Kemudian dari pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) hingga pencucian uang.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More