Mahfud MD Imbau Gubernur Papua Lukas Enembe Menyerahkan Diri ke KPK
Senin, 19 September 2022 - 14:08 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Gubernur Papua Lukas Enembe tersangka kasus dugaan korupsi untuk menyerahkan diri.
Mahfud berjanji apabila tak terbukti maka Lukas akan dibebaskan dan kasus dihentikan. "Tapi kalau cukup bukti harus bertanggung jawab karena kita sudah sepakat untuk membangun Papua yang bersih dan damai sebagai bagian dari pembangunan NKRI," ujarnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2022).
Mahfud mengaku, mendapat pertanyaan dari tokoh Papua soal kasus dugaan korupsi Lukas Enembe yang dinilai didiamkan. Padahal, dirinya telah mengumumkan adanya 10 kasus korupsi besar di Papua, termasuk Lukas Enembe di dalamnya.
Menurut Mahfud kasus ini masih terus diselidiki. Bahkan KPK sudah menangani kasus ini sejak 2017. "Oleh sebab itu kepada saudara Lucas Enembe ya kalau dipanggil KPK datang saja, jika tidak cukup bukti kami jamin dilepas, dihentikan itu," tegasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi Rp1 miliar. Namun, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menemukan dana transaksi mencurigakan hingga ratusan miliar. Mulai dari pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) hingga pencucian uang.
Mahfud berjanji apabila tak terbukti maka Lukas akan dibebaskan dan kasus dihentikan. "Tapi kalau cukup bukti harus bertanggung jawab karena kita sudah sepakat untuk membangun Papua yang bersih dan damai sebagai bagian dari pembangunan NKRI," ujarnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2022).
Mahfud mengaku, mendapat pertanyaan dari tokoh Papua soal kasus dugaan korupsi Lukas Enembe yang dinilai didiamkan. Padahal, dirinya telah mengumumkan adanya 10 kasus korupsi besar di Papua, termasuk Lukas Enembe di dalamnya.
Menurut Mahfud kasus ini masih terus diselidiki. Bahkan KPK sudah menangani kasus ini sejak 2017. "Oleh sebab itu kepada saudara Lucas Enembe ya kalau dipanggil KPK datang saja, jika tidak cukup bukti kami jamin dilepas, dihentikan itu," tegasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi Rp1 miliar. Namun, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menemukan dana transaksi mencurigakan hingga ratusan miliar. Mulai dari pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) hingga pencucian uang.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda