Ipda Arsyad Daiva Disidang Etik karena Datang Pertama ke TKP Kasus Brigadir J

Sabtu, 17 September 2022 - 11:04 WIB
Polri menyatakan bahwa mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan disidang etik lantaran datang pertama kali ke TKP kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Foto/Istimewa
JAKARTA - Polri menyatakan bahwa mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan disidang etik lantaran datang pertama kali ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan berencana Brigadir J .

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan dalam hal ini, Ipda Arsyad disidang etik lantaran tidak profesional menjalankan tugasnya ketika datang ke lokasi penembakan Brigadir J. Baca juga: Saksi Kunci Tidak Hadir, Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Ditunda



"Dia tidak profesional di TKP. Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu," ujar Dedi saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (17/9/2022).

Sidang etik dengan terduga pelanggar mantan anak buah Kombes Budhi Herdi, saat menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan itu digelar pada Kamis 15 September 2022. Namun, harus ditunda hingga Senin 26 September 2022 mendatang.

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin 26 September 2022, pukul 10.00 WIB," kata Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana terpisah.

Menurut Ade, penundaan tersebut lantaran saksi kunci dalam sidang itu yakni AKBP Arif Rahman Arifin tidak dapat menghadiri sidang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!