KAMMI dan KMPK Serahkan Berkas Gugatan UU Corona ke MK
Kamis, 02 Juli 2020 - 18:01 WIB
JAKARTA - Pengurus Pusat (PP) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) bersama Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 1 Juli 2020.
(Baca juga: Soal UU Corona, Wasekjen Demokrat: Dana Desa Harus Tetap Ada)
Mereka menyerahkan berkas gugatan atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 (virus Corona).
KMPK dalam gugatan itu bakal didampingi tim advokasinya, di antaranya Prof Syaiful Bakhri, Ahmad Yani, Ahmad Redi. Sejak awal Perppu itu terbit, KMPK sudah lantang menyuarakan penolakan dan turut melakukan gugatan ke MK. Akan tetapi, gugatan itu tidak berlaku lagi karena objek gugatan sudah menjadi UU, sehingga MK menolak di dalam putusannya saat itu.
Ketua Umum PP KAMMI Elevan Yusmanto mengatakan, selain Pasal 27 dan 28, yang menjadi objek gugatan lain adalah proses politik di DPR yang menurutnya cacat prosedural. (Baca juga: Uji ke MK, Damai Hari Lubis Sebut ‘UU Corona’ Lindungi Koruptor)
"Kami menilai selain pasal 27 dan 28 yang bermasalah, uji formil juga ditambahkan mengingat ada cacat prosedural dalam pengesahannya di DPR," ujar Elevan dalam keterangannya, Kamis (2/7/2020).
Elevan menjelaskan, adapun cacat prosedural yang dimaksud salah satunya adalah pengajuan dan pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dilakukan dalam masa sidang yang sama ini bertentangan dengan Pasal 22 UUD 1945.
"Melihat ada otoritarianisme gaya baru, karena hak DPR dalam fungsi budgeting dan peran BPK dalam hal penilaian dan pengawasan yang dieliminasi sehingga memungkinkannya terjadi abuse of power dan korupsi," ungkapnya.
(Baca juga: Soal UU Corona, Wasekjen Demokrat: Dana Desa Harus Tetap Ada)
Mereka menyerahkan berkas gugatan atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 (virus Corona).
KMPK dalam gugatan itu bakal didampingi tim advokasinya, di antaranya Prof Syaiful Bakhri, Ahmad Yani, Ahmad Redi. Sejak awal Perppu itu terbit, KMPK sudah lantang menyuarakan penolakan dan turut melakukan gugatan ke MK. Akan tetapi, gugatan itu tidak berlaku lagi karena objek gugatan sudah menjadi UU, sehingga MK menolak di dalam putusannya saat itu.
Ketua Umum PP KAMMI Elevan Yusmanto mengatakan, selain Pasal 27 dan 28, yang menjadi objek gugatan lain adalah proses politik di DPR yang menurutnya cacat prosedural. (Baca juga: Uji ke MK, Damai Hari Lubis Sebut ‘UU Corona’ Lindungi Koruptor)
"Kami menilai selain pasal 27 dan 28 yang bermasalah, uji formil juga ditambahkan mengingat ada cacat prosedural dalam pengesahannya di DPR," ujar Elevan dalam keterangannya, Kamis (2/7/2020).
Elevan menjelaskan, adapun cacat prosedural yang dimaksud salah satunya adalah pengajuan dan pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dilakukan dalam masa sidang yang sama ini bertentangan dengan Pasal 22 UUD 1945.
"Melihat ada otoritarianisme gaya baru, karena hak DPR dalam fungsi budgeting dan peran BPK dalam hal penilaian dan pengawasan yang dieliminasi sehingga memungkinkannya terjadi abuse of power dan korupsi," ungkapnya.
(maf)
tulis komentar anda