Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara, Napoleon Bonaparte Pikir-pikir untuk Banding

Kamis, 15 September 2022 - 18:38 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dirinya. Foto: Antara
JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dirinya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 bulan 15 hari penjara terhadap Napoleon terkait penganiayaan terhadap M Kece atau Muhammad Kosman.

"Saya pikir-pikir dahulu Yang Mulia," ujar Irjen Napoleon dalam persidangan, Kamis (15/9/2022).



Sama halnya dengan Napoleon, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengaku bakal pikir-pikir dahulu apakah bakal menerima vonis hakim atau bakal mengajukan banding. Majelis hakim lantas memberikan waktu 7 hari bagi Napoleon dan JPU untuk menentukan sikapnya terkait vonis tersebut.

Baca juga: Divonis 5 Bulan Penjara, Irjen Napoleon: Jeruji Besi Tak Akan Hancurkan Mental Saya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!