Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara, Napoleon Bonaparte Pikir-pikir untuk Banding
Kamis, 15 September 2022 - 18:38 WIB
JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dirinya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 bulan 15 hari penjara terhadap Napoleon terkait penganiayaan terhadap M Kece atau Muhammad Kosman.
"Saya pikir-pikir dahulu Yang Mulia," ujar Irjen Napoleon dalam persidangan, Kamis (15/9/2022).
Sama halnya dengan Napoleon, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengaku bakal pikir-pikir dahulu apakah bakal menerima vonis hakim atau bakal mengajukan banding. Majelis hakim lantas memberikan waktu 7 hari bagi Napoleon dan JPU untuk menentukan sikapnya terkait vonis tersebut.
Pengacara Napoleon, Ahmad Yani mengatakan dalam persidangan ada perbedaan pandangan mendasar terkait vonis tersebut dengan hakim. Maka itu, pihaknya bakal melakukan pertimbangan dahulu sebelum mengajukan banding atas vonis kliennya.
"Itu karena ada hal yang menurut kita berdasarkan fakta persidangan keliatannya tidak pas. Pertama, visum et repertum yang digunakan itu, yang kejadian pada peristiwa malamnya bukan pada siang hari," tuturnya.
Dia menerangkan, perbedaan pandangan kedua, dari fakta persidangan, khususnya keterangan saksi dan ahli serta bukti, unsur Pasal 351 KUHP yang dituduhkan pada kliennya tak terpenuhi. Kliennya dinilai hanya bisa terkena Pasal 352 KUHP, yang mana itu tak didakwakan pada Napoleon.
Dia menambahkan, M Kece mengalami luka lebam bekas penganiayaan itu akibat dari pelaku-pelaku lainnya, bukan oleh kliennya. Di samping itu, pelaku lainnya justru diberikan vonis hukuman penjara lebih rendah dibandingkan vonis yang diterima Napoleon.
"Kalau 352 tidak didakwakan oleh karenanya, sesungguhnya terdakwa ini harus dibebaskan dari hukumnya. Paling tidak setidaknya dibebaskan dari segala tuntutannya. Namun, sama-sama kita ketahui majelis sudah memutuskan 5 bulan 15 hari," pungkasnya.
"Saya pikir-pikir dahulu Yang Mulia," ujar Irjen Napoleon dalam persidangan, Kamis (15/9/2022).
Sama halnya dengan Napoleon, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengaku bakal pikir-pikir dahulu apakah bakal menerima vonis hakim atau bakal mengajukan banding. Majelis hakim lantas memberikan waktu 7 hari bagi Napoleon dan JPU untuk menentukan sikapnya terkait vonis tersebut.
Baca Juga
Pengacara Napoleon, Ahmad Yani mengatakan dalam persidangan ada perbedaan pandangan mendasar terkait vonis tersebut dengan hakim. Maka itu, pihaknya bakal melakukan pertimbangan dahulu sebelum mengajukan banding atas vonis kliennya.
"Itu karena ada hal yang menurut kita berdasarkan fakta persidangan keliatannya tidak pas. Pertama, visum et repertum yang digunakan itu, yang kejadian pada peristiwa malamnya bukan pada siang hari," tuturnya.
Dia menerangkan, perbedaan pandangan kedua, dari fakta persidangan, khususnya keterangan saksi dan ahli serta bukti, unsur Pasal 351 KUHP yang dituduhkan pada kliennya tak terpenuhi. Kliennya dinilai hanya bisa terkena Pasal 352 KUHP, yang mana itu tak didakwakan pada Napoleon.
Dia menambahkan, M Kece mengalami luka lebam bekas penganiayaan itu akibat dari pelaku-pelaku lainnya, bukan oleh kliennya. Di samping itu, pelaku lainnya justru diberikan vonis hukuman penjara lebih rendah dibandingkan vonis yang diterima Napoleon.
"Kalau 352 tidak didakwakan oleh karenanya, sesungguhnya terdakwa ini harus dibebaskan dari hukumnya. Paling tidak setidaknya dibebaskan dari segala tuntutannya. Namun, sama-sama kita ketahui majelis sudah memutuskan 5 bulan 15 hari," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda