Mahfud MD: Tangkap Djoko Tjandra!
Kamis, 02 Juli 2020 - 18:09 WIB
Mahfud menegaskan, menurut undang-undang orang yang mengajukan Peninjauan kembali harus hadir dalam pengadilan. Jika tidak, maka maka Peninjauan Kembali tidak bisa dilakukan.
“Oleh sebab itu ketika hadir di pengadilan, saya minta polisi dan kejaksaan untuk menangkapnya dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Jadi tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK. Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi,” tutur Mahfud.(Baca juga: Profil Djoko Tjandra, Buronan Kasus Bank Bali yang Tak Juga Tertangkap )
Djoko Tjandra adalah buronan kasus cessie Bank Bali sejak tahun 2019 diketahui masuk ke Indonesia dan sempat mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi oleh pihak imigrasi sehingga bisa melenggang bebas di dalam negeri.
“Oleh sebab itu ketika hadir di pengadilan, saya minta polisi dan kejaksaan untuk menangkapnya dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Jadi tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK. Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi,” tutur Mahfud.(Baca juga: Profil Djoko Tjandra, Buronan Kasus Bank Bali yang Tak Juga Tertangkap )
Djoko Tjandra adalah buronan kasus cessie Bank Bali sejak tahun 2019 diketahui masuk ke Indonesia dan sempat mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi oleh pihak imigrasi sehingga bisa melenggang bebas di dalam negeri.
(dam)
Lihat Juga :