Hari Ini Irjen Napoleon Sidang Vonis Kasus Penganiayaan M Kece
Kamis, 15 September 2022 - 07:56 WIB
JAKARTA - Hari ini, Kamis (15/9/2022), PN Jakarta Selatan mengagendakan sidang pembacaan vonis terhadp Irjen Pol Napoleon Bonaparte dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece. Hal ini sesuai dengan yang dijadwalkan majelis hakim pada sidang sebelumnya,
"Majelis hakim bermusyawarah untuk putusan kami jadwalkan dua minggu ke depan, berarti tanggal 15 September 2022 agenda pembacaan putusan," ujar Ketua Majelis Hakim, Djuyamto, Kamis (1/9/2022) lalu.
Napoleon sebelumnya dituntut hukuman 1 tahun penjara. Jaksa penuntut umum menyatakan Napoleon terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," kata JPU.
Hal yang meringankan, Napoleon bersikap kooperatif dalam persidangan dan kedua pihak (korban dan terdakwa) sudah saling memaafkan. Sementara hal memberatkan diantaranya perbuatan Napoleon mengakibatkan korban M Kece luka-luka.
"Majelis hakim bermusyawarah untuk putusan kami jadwalkan dua minggu ke depan, berarti tanggal 15 September 2022 agenda pembacaan putusan," ujar Ketua Majelis Hakim, Djuyamto, Kamis (1/9/2022) lalu.
Napoleon sebelumnya dituntut hukuman 1 tahun penjara. Jaksa penuntut umum menyatakan Napoleon terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," kata JPU.
Hal yang meringankan, Napoleon bersikap kooperatif dalam persidangan dan kedua pihak (korban dan terdakwa) sudah saling memaafkan. Sementara hal memberatkan diantaranya perbuatan Napoleon mengakibatkan korban M Kece luka-luka.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda