Bripka RR Inisiatif Ambil Senjata Brigadir J di Magelang, Ternyata Ini Alasannya

Rabu, 14 September 2022 - 11:24 WIB
Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR mengaku sengaja mengambil senjata api milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat berada di rumah Magelang, Jawa Tengah. Hal itu dilakukan lantaran khawatir Brigadir J terlibat keributan dengan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.

Pengacara Bripka RR, Erman Umar mengatakan, penyitaan senjata api dilakukan Bripka RR usai Brigadir J terlibat cekcok dengan Kuat. Ia menuturkan kala itu Kuat mengancam Brigadir J dengan pisau agar tidak naik ke lantai atas untuk menemui Putri Candrawathi.

"Dia (Ricky) berinisiatif jangan sampai terjadi nih si KM (Kuat Ma'ruf) sudah bawa pisau jangan-jangan sakit hati J berantemlah mereka terjadilah penembakan," kata Erman saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (14/9/2022).



Menurut Erman, saat itu kliennya yang merupakan ajudan tertinggi Ferdy Sambo saat itu langsung mengamankan senjata api milik Brigadir J. Erman memastikan hal itu bukanlah atas perintah dari orang lain, melainkan murni inisiatif Bripka RR.

"Dia berinisiatif ambil senjata si J, simpan di kamarnya anaknya Sambo, di (lantai) atas," ujar Eman.

Erman mengatakan, hal itu juga telah dibuktikan kliennya dalam tes poligraf yang dilakukan penyidik dengan menggunakan lie detector beberapa waktu lalu. "Itu inisiatifnya dan itu terlacak waktu pemeriksaan dengan lie detector. Itu pertanyaan inti di sana," tuturnya.

Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca juga: Pengacara Bripka RR: Usai Brigadir J Tewas, Ferdy Sambo Kumpulkan Bawahan

Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More