Ini Daftar 8 Polisi di Kasus Sambo yang Sudah Jalani Sidang Etik dan Hukumannya
Selasa, 13 September 2022 - 15:55 WIB
1. Irjen Ferdy Sambo disanksi PTDH terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kematian Brigadir J. Sambo mengajukan banding atas sanksi PTDH.
2. Kompol Chuck Putranto merupakan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus Brigadir J, dan dijatuhi sanksi PTDH, ia pun mengajukan banding.
3. Kompol Baiquni Wibowo diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri karena dinilai telah melakukan perbuatan tercela. Baiquni juga mengajukan banding.
4. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria selaku juga diberhentikan dari Polri karena ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Kombes Agus disebut membuat permufakatan dalam melakukan penghalangan penyidikan ini.
5. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian juga telah menjalani sidang kode etik karena dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus terkait Brigadir J. AKBP Jerry dihukum PTDH dari Polri. Dia juga mengajukan banding.
Untuk diketahui, hari ini terdapat satu anggota Polri yang tengah menjalani sidang etik, yakni BA Roprovos Divpropam, Brigadir Frillyan Firti Rosadi. Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Rabu (24/8/2022) lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ada 35 polisi yang diduga melanggar etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka dianggap melakukan pelanggaran etik profesi hingga perintangan penyidikan (obstruction of justice). Jika Brigadir Frillyan Fitri Rosadi selesai diperiksa hari ini, maka sudah ada sembilan anggota Polri yang menjalani sidang etik. Artinya, tersisa 26 orang lain yang akan disidang.
2. Kompol Chuck Putranto merupakan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus Brigadir J, dan dijatuhi sanksi PTDH, ia pun mengajukan banding.
3. Kompol Baiquni Wibowo diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri karena dinilai telah melakukan perbuatan tercela. Baiquni juga mengajukan banding.
4. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria selaku juga diberhentikan dari Polri karena ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Kombes Agus disebut membuat permufakatan dalam melakukan penghalangan penyidikan ini.
5. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian juga telah menjalani sidang kode etik karena dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus terkait Brigadir J. AKBP Jerry dihukum PTDH dari Polri. Dia juga mengajukan banding.
Untuk diketahui, hari ini terdapat satu anggota Polri yang tengah menjalani sidang etik, yakni BA Roprovos Divpropam, Brigadir Frillyan Firti Rosadi. Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Rabu (24/8/2022) lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ada 35 polisi yang diduga melanggar etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka dianggap melakukan pelanggaran etik profesi hingga perintangan penyidikan (obstruction of justice). Jika Brigadir Frillyan Fitri Rosadi selesai diperiksa hari ini, maka sudah ada sembilan anggota Polri yang menjalani sidang etik. Artinya, tersisa 26 orang lain yang akan disidang.
(rca)
tulis komentar anda