PKS Tuntut Penjelasan Yasonna soal Sikap Presiden di RUU HIP
Kamis, 02 Juli 2020 - 15:21 WIB
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PKS menuntut penjelasan wakil pemerintah, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly terkait Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) . Sebab, dalam Rapat Kerja (raker) Evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, Menkumham tidak menyinggung sama sekali RUU HIP yang sebelumnya dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditunda pembahasannya.
"Pimpinan dan bapak menteri dan DPD, kami ingin menyampikan dalam kesempatan ini kita duduk tripartid untuk mengevaluasi Prolegnas 2020, tadi saya sampaikan untuk di-drop RUU HIP ," kata Anggota Baleg DPR Fraksi PKS Mulyanto dalam raker di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020) siang.
Mulyanto mengakui bahwa pimpinan Baleg sudah menjelaskan bahwa pencabutan RUU HIP itu dilakukan melalui prosedur di Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan seterusnya. Karena itu, pihaknya meminta bahwa permintaan PKS ini dijadikan catatan kesimpulan sehingga dalam proses di tingkat lebih lanjut jelas bahwa PKS meminta RUU HIP ini dicabut dari Prolegnas Proritas 2020.( )
"Kedua, karena hadir Pak Menteri, kami ingin pandangan Pak Menteri setelah masukan dan aspirasi masyarakat terhadap RUU HIP ini, mohon jawabannya Pak Menteri," katanya.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan, rapat ini hanya membahas daftar RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020. RUU yang sudah diselesaikan harmonisasi di Baleg dan disahkan dalam rapat paripurna, kewenangannya sudah tidak lagi berada di Baleg. Jadi, anggota bisa menyurati pimpinan DPR untuk melakukan Bamus terkait RUU HIP sebagaimana yang diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPR Nomor 23/2012.
"Tapi kan minta ditarik, kita di Baleg tidak ada kewenangan masalahnya, itu yang problem. Kalau kami masukan dalam kesimpulan, itu kami melanggar peraturan DPR tadi. Ini bukan soal setuju atau tidak dengan substansinya, tetapi mekanisme di internal kita. Kalau ada temen-temen yang keberatan dengan HIP silakan tempuh mekanismenya. Ajukan nanti dalam Bamus minta untuk diparipurnakan," ujar Bang Maman, sapaan akrab Supratman.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS lainnya, Bukhori Yusuf menegaskan, Fraksi PKS hanya ingin mendengar penjelasan dari Menkumham selaku perwakilan presiden. Apakah presiden sudah membuat Surpres yang isinya menolak pembahasan RUU HIP itu atau sekedar menunda pembahasannya.( )
"Kami memahami UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) bahwa UU ini posisinya ada di pemerintah maka sebenarnya kami melanjutkan amanah dari rakyat, tidak hanya ormas, jadi kami ingin dengar dari Pak Menteri apakah presiden berkenan untuk menolak atau masih menjadi teka teki," katanya.
"Pimpinan dan bapak menteri dan DPD, kami ingin menyampikan dalam kesempatan ini kita duduk tripartid untuk mengevaluasi Prolegnas 2020, tadi saya sampaikan untuk di-drop RUU HIP ," kata Anggota Baleg DPR Fraksi PKS Mulyanto dalam raker di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020) siang.
Mulyanto mengakui bahwa pimpinan Baleg sudah menjelaskan bahwa pencabutan RUU HIP itu dilakukan melalui prosedur di Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan seterusnya. Karena itu, pihaknya meminta bahwa permintaan PKS ini dijadikan catatan kesimpulan sehingga dalam proses di tingkat lebih lanjut jelas bahwa PKS meminta RUU HIP ini dicabut dari Prolegnas Proritas 2020.( )
"Kedua, karena hadir Pak Menteri, kami ingin pandangan Pak Menteri setelah masukan dan aspirasi masyarakat terhadap RUU HIP ini, mohon jawabannya Pak Menteri," katanya.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan, rapat ini hanya membahas daftar RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020. RUU yang sudah diselesaikan harmonisasi di Baleg dan disahkan dalam rapat paripurna, kewenangannya sudah tidak lagi berada di Baleg. Jadi, anggota bisa menyurati pimpinan DPR untuk melakukan Bamus terkait RUU HIP sebagaimana yang diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPR Nomor 23/2012.
"Tapi kan minta ditarik, kita di Baleg tidak ada kewenangan masalahnya, itu yang problem. Kalau kami masukan dalam kesimpulan, itu kami melanggar peraturan DPR tadi. Ini bukan soal setuju atau tidak dengan substansinya, tetapi mekanisme di internal kita. Kalau ada temen-temen yang keberatan dengan HIP silakan tempuh mekanismenya. Ajukan nanti dalam Bamus minta untuk diparipurnakan," ujar Bang Maman, sapaan akrab Supratman.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS lainnya, Bukhori Yusuf menegaskan, Fraksi PKS hanya ingin mendengar penjelasan dari Menkumham selaku perwakilan presiden. Apakah presiden sudah membuat Surpres yang isinya menolak pembahasan RUU HIP itu atau sekedar menunda pembahasannya.( )
"Kami memahami UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) bahwa UU ini posisinya ada di pemerintah maka sebenarnya kami melanjutkan amanah dari rakyat, tidak hanya ormas, jadi kami ingin dengar dari Pak Menteri apakah presiden berkenan untuk menolak atau masih menjadi teka teki," katanya.
(abd)
tulis komentar anda