Hak Sipil Kaum Beragama
Selasa, 13 September 2022 - 11:54 WIB
Hak sipil ini ada tanpa dibatasi oleh perbedaan dan atau kesamaan agama dan keyakinan yang dianut, atau latar belakang etnis dan ras yang dimiliki, atau bahkan kelas sosial ekonomi yang ditempati. Kesamaan hak sebagai warga negara ini baik berkaitan dengan hak untuk mendapatkan layanan pemerintah, hak mendapatkan pendidikan dan penghidupan yang layak, serta hak menggunakan fasilitas publik.
Para penganut mazhab sosial kedua di atas cenderung mengapresiasi pengaturan pendirian tempat ibadah untuk menjamin penunaian hak sipil secara setara pada setiap individu dari warga negara yang sangat beragam agama dan aliran keyakinannya, latar belakang sosiokulturalnya, serta bahkan pekerjaan dan usaha penghidupannya. Meski begitu, ekspresi apresiasinya terhadap pengaturan pendirian tempat ibadah tersebut tidak tunggal. Sebagian tampak ekspresif di ruang publik melalui berbagi saluran, termasuk kanal media sosial, dan sebagian sisanya cenderung “diam” nan tidak meluap.
Hanya saja, dalam pandangan para penganut mazhab sosial kedua di atas, pengaturan pendirian tempat ibadah oleh Kementerian Agama tidak dianggap mengurangi hak privat-peribadatan mereka sama sekali. Alih-alih, bahkan regulasi itu dimaknai positif untuk menjamin hak orang-orang yang tidak beribadah, beragama dan berkeyakinan yang sama agar bisa hidup dalam kenyamanan dan harmoni yang semestinya.
Memang jika ditelaah secara jernih, pengaturan pendirian tempat ibadah tidak dalam kapasitas dan pretensi untuk melakukan pembatasan hak privat-peribadatan, melainkan hanya meregulasi agar kepentingan setiap penganut agama bisa terjamin pemenuhannya. Kepentingannya agar semua warga negara sama-sama bisa mendapatkan kenyamanan dalam penunaian ibadah privat maupun ibadah sosial serta hak sipilnya.
Namun, semangat kebijakan publik di atas ditawar oleh kondisi literasi media publik yang masih tertatih-tatih (struggle). Lemahnya literasi media memicu cepatnya pemahaman publik untuk mengambil pemahaman dan kesimpulan sendiri terhadap substansi kebijakan tanpa pernah merasa perlu untuk melakukan pembacaan, apalagi telaah mendalam, terhadap subtansi kebijakan tersebut. Semakin menguatnya media sosial memperparah kecenderungan publik semacam ini.
Publik penting untuk memahami bahwa lepas dari insentif yang dimiliki sebagai salah satu pilar kontrol sosial, media sosial tidak pernah bisa lepas dari energi dan kerja manipulatif yang melekat pada dirinya. Fisik buruk bisa dimanipulasi menjadi kesan cantik. Kulit berwarna bisa dimanipulasi menjadi kulit putih. Tubuh tidak ideal bisa diatur untuk tampil seakan sebagai penganut mazhab body goals yang mengangungkan bentuk dan ukuran tubuh ideal.
Para penganut mazhab sosial kedua di atas cenderung mengapresiasi pengaturan pendirian tempat ibadah untuk menjamin penunaian hak sipil secara setara pada setiap individu dari warga negara yang sangat beragam agama dan aliran keyakinannya, latar belakang sosiokulturalnya, serta bahkan pekerjaan dan usaha penghidupannya. Meski begitu, ekspresi apresiasinya terhadap pengaturan pendirian tempat ibadah tersebut tidak tunggal. Sebagian tampak ekspresif di ruang publik melalui berbagi saluran, termasuk kanal media sosial, dan sebagian sisanya cenderung “diam” nan tidak meluap.
Hanya saja, dalam pandangan para penganut mazhab sosial kedua di atas, pengaturan pendirian tempat ibadah oleh Kementerian Agama tidak dianggap mengurangi hak privat-peribadatan mereka sama sekali. Alih-alih, bahkan regulasi itu dimaknai positif untuk menjamin hak orang-orang yang tidak beribadah, beragama dan berkeyakinan yang sama agar bisa hidup dalam kenyamanan dan harmoni yang semestinya.
Memang jika ditelaah secara jernih, pengaturan pendirian tempat ibadah tidak dalam kapasitas dan pretensi untuk melakukan pembatasan hak privat-peribadatan, melainkan hanya meregulasi agar kepentingan setiap penganut agama bisa terjamin pemenuhannya. Kepentingannya agar semua warga negara sama-sama bisa mendapatkan kenyamanan dalam penunaian ibadah privat maupun ibadah sosial serta hak sipilnya.
Namun, semangat kebijakan publik di atas ditawar oleh kondisi literasi media publik yang masih tertatih-tatih (struggle). Lemahnya literasi media memicu cepatnya pemahaman publik untuk mengambil pemahaman dan kesimpulan sendiri terhadap substansi kebijakan tanpa pernah merasa perlu untuk melakukan pembacaan, apalagi telaah mendalam, terhadap subtansi kebijakan tersebut. Semakin menguatnya media sosial memperparah kecenderungan publik semacam ini.
Publik penting untuk memahami bahwa lepas dari insentif yang dimiliki sebagai salah satu pilar kontrol sosial, media sosial tidak pernah bisa lepas dari energi dan kerja manipulatif yang melekat pada dirinya. Fisik buruk bisa dimanipulasi menjadi kesan cantik. Kulit berwarna bisa dimanipulasi menjadi kulit putih. Tubuh tidak ideal bisa diatur untuk tampil seakan sebagai penganut mazhab body goals yang mengangungkan bentuk dan ukuran tubuh ideal.
Lihat Juga :