Usut Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Periksa 8 Saksi

Senin, 12 September 2022 - 16:37 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami dugaan korupsi terkait pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kasus tersebut didalami lewat delapan saksi.

Adapun, delapan saksi tersebut yakni, Wirausaha, M Amin Agustyono; Wiraswasta, Nugroho Wuri Sayekti; Komisaris PT Bayanaka Cipta Arta, Yatmin; Koordinator Proyek PT Duta Mas Indah, Thomas Hartono; Pensiunan PNS, Raden Purnama; PNS, Sundari.



Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah DIY. Ketiga tersangka itu yakni, Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, Edy Wahyudi (EW).



Kemudian, Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah (DMI), Heri Sukamto (HS). Ketiga tersangka tersebut diduga melakukan sejumlah penyelewengan dalam renovasi proyek Stadion Mandala Krida yang ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp31,7 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More