Komnas HAM Berharap Ferdy Sambo dkk Dihukum Seberat-beratnnya

Senin, 12 September 2022 - 13:07 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik berharap Ferdy Sambo dkk yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J dihukum seberat-beratnya. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komnas HAM menilai penerapan Pasal 340 KUHP oleh Polri terhadap sejumlah tersangka dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah tepat. Sebab telah terjadi pembunuhan di luar hukum dan penghalangan penyidikan (extra judicial killing dan obstruction of justice).

"Dari dua hal pokok itu (extra judicial killing dan obstruction of justice) maka kami percaya pengenaan Pasal 340 KUHP sudah tepat tersebut dikunci oleh dua kesimpulan," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat memberikan laporan ke Presiden RI yang diwakili oleh Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam RI Jakarta pada Senin (12/9/2022).



Baca juga: Komnas HAM Nyatakan Kasus Brigadir J adalah Extra Judicial Killing

Dia pun berharap majelis hakim kelak memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan yang menyebabkan Brigadir J tewas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!