Komnas HAM Berharap Ferdy Sambo dkk Dihukum Seberat-beratnnya
Senin, 12 September 2022 - 13:07 WIB
JAKARTA - Komnas HAM menilai penerapan Pasal 340 KUHP oleh Polri terhadap sejumlah tersangka dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah tepat. Sebab telah terjadi pembunuhan di luar hukum dan penghalangan penyidikan (extra judicial killing dan obstruction of justice).
"Dari dua hal pokok itu (extra judicial killing dan obstruction of justice) maka kami percaya pengenaan Pasal 340 KUHP sudah tepat tersebut dikunci oleh dua kesimpulan," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat memberikan laporan ke Presiden RI yang diwakili oleh Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam RI Jakarta pada Senin (12/9/2022).
Dia pun berharap majelis hakim kelak memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan yang menyebabkan Brigadir J tewas.
"Artinya terduga yang sebentar lagi akan maju ke pengadilan, kami berharap dengan prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya dan setimpal. Itu kesimpulan kami," ungkap Taufan Damanik.
Taufan sebelumnya menyatakan kesimpulan Komnas HAM adalah telah terjadi extra judicial killing dalam tewasnya Brigadir J. "Dari seluruh penelusuran investigasi, pengumpulan fakta, data, meminta keterangan dari beberapa waktu terakhir kami berkesimpulan telah terjadi extra judicial killing yang dilakukan oleh saudara FS terhadap almarhum Brigadir Yoshua," ujar Taufan.
Lebih lanjut ia menyebutkan juga telah terjadi penghalangan penyelidikan kasus sesuai koridor hukum yang berlaku karena adanya oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik terkait penyidikan kasus tersebut.
"Telah terjadi secara sistematik apa yang kita sebut sebagai obstruction of justice yang saat ini ditangani penyidik dan timsus Polri," ungkap Taufan.
"Dari dua hal pokok itu (extra judicial killing dan obstruction of justice) maka kami percaya pengenaan Pasal 340 KUHP sudah tepat tersebut dikunci oleh dua kesimpulan," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat memberikan laporan ke Presiden RI yang diwakili oleh Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam RI Jakarta pada Senin (12/9/2022).
Dia pun berharap majelis hakim kelak memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan yang menyebabkan Brigadir J tewas.
"Artinya terduga yang sebentar lagi akan maju ke pengadilan, kami berharap dengan prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya dan setimpal. Itu kesimpulan kami," ungkap Taufan Damanik.
Taufan sebelumnya menyatakan kesimpulan Komnas HAM adalah telah terjadi extra judicial killing dalam tewasnya Brigadir J. "Dari seluruh penelusuran investigasi, pengumpulan fakta, data, meminta keterangan dari beberapa waktu terakhir kami berkesimpulan telah terjadi extra judicial killing yang dilakukan oleh saudara FS terhadap almarhum Brigadir Yoshua," ujar Taufan.
Lebih lanjut ia menyebutkan juga telah terjadi penghalangan penyelidikan kasus sesuai koridor hukum yang berlaku karena adanya oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik terkait penyidikan kasus tersebut.
"Telah terjadi secara sistematik apa yang kita sebut sebagai obstruction of justice yang saat ini ditangani penyidik dan timsus Polri," ungkap Taufan.
(muh)
tulis komentar anda