Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Divonis 7,5 Bulan Penjara

Senin, 12 September 2022 - 11:57 WIB
Terdakwa kasus ujaran kebencian bermuatan SARA terkait kritik pemindahan IKN Edy Mulyadi mendengarkan keterangan saksi ahli saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (26/7/2022). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tujuh bulan 15 hari (7,5 bulan) terhadap Edy Mulyadi . Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan penyebaran informasi atau berita bohong terkait 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'.

"Terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap," kata Ketua Majelis Hakim, Adeng AK saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).



"Sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," sambungnya.

Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengeluarkan Edy Mulyadi dari penjara. Sebab, hukuman Edy Mulyadi sudah berakhir karena telah menjalani masa tahanan selama tujuh bulan 15 hari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!