Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Divonis 7,5 Bulan Penjara
Senin, 12 September 2022 - 11:57 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tujuh bulan 15 hari (7,5 bulan) terhadap Edy Mulyadi . Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan penyebaran informasi atau berita bohong terkait 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'.
"Terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap," kata Ketua Majelis Hakim, Adeng AK saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
"Sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," sambungnya.
Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengeluarkan Edy Mulyadi dari penjara. Sebab, hukuman Edy Mulyadi sudah berakhir karena telah menjalani masa tahanan selama tujuh bulan 15 hari.
"Oleh karena masa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa maka perlu diperintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," terangnya.
Untuk diketahui, vonis yang diputus majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Jaksa menuntut Edy agar dihukum empat tahun penjara. Atas perbuatannya, Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sekadar informasi, Edy Mulyadi kerap mengunggah video berupa opini seputar kebijakan pemerintah pada 2021 di kanal Youtube Bang Edy Channel. Video berisikan opini tersebut menimbulkan pro dan kontra. Terdapat sejumlah konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di akun Youtube Edy. Salah satunya, berjudul 'Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat'.
Dalam video itu, Edy mempermasalahkan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Ia menyebut Kalimantan Timur sebagai tempat 'jin buang anak' sehingga menjadi aneh apabila ibu kota negara dipindahkan ke wilayah tersebut.
"Terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap," kata Ketua Majelis Hakim, Adeng AK saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
"Sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," sambungnya.
Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengeluarkan Edy Mulyadi dari penjara. Sebab, hukuman Edy Mulyadi sudah berakhir karena telah menjalani masa tahanan selama tujuh bulan 15 hari.
"Oleh karena masa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa maka perlu diperintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," terangnya.
Untuk diketahui, vonis yang diputus majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Jaksa menuntut Edy agar dihukum empat tahun penjara. Atas perbuatannya, Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sekadar informasi, Edy Mulyadi kerap mengunggah video berupa opini seputar kebijakan pemerintah pada 2021 di kanal Youtube Bang Edy Channel. Video berisikan opini tersebut menimbulkan pro dan kontra. Terdapat sejumlah konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di akun Youtube Edy. Salah satunya, berjudul 'Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat'.
Dalam video itu, Edy mempermasalahkan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Ia menyebut Kalimantan Timur sebagai tempat 'jin buang anak' sehingga menjadi aneh apabila ibu kota negara dipindahkan ke wilayah tersebut.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda