MAKI Sebut Djoko Tjandra Lolos Imigrasi Karena Merubah Nama

Kamis, 02 Juli 2020 - 12:42 WIB
"Jika mengacu Djoko S Tjandra telah kabur dan buron sejak 2009 dan pasport hanya berlaku 5 tahun maka semestinya sejak 2015 Djoko S Tjandra tidak bisa masuk Indonesia atau jika masuk Indonesia mestinya langsung ditangkap petugas Imigrasi karena pasportnya telah kadaluarsa," jelasnya.

Jika mengacu nama barunya, lanjut Boyamin, maka upaya hukum PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semestinya tidak diterima Mahkamah Agung karena identitasnya berbeda dengan putusan persidangan dalam perkara Cesie Bank Bali. (Baca juga: Inilah Kronologis Kasus Cessie)

"Atas dasar hal ini sengkarut imigrasi ini, Kami akan segera melaporkan kepada Ombudsman RI guna menelusuri mal administrasi atas bobolnya sistem kependudukan dan pasport pada sistem imigrasi yang diperoleh Djoko S Tjandra," tuturnya.

Kuasa hukumnya, Andi Putra Kusuma, membenarkan kliennya pada 8 Juni lalu datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Andi dan Djoko saat itu mendaftarkan pengajuan peninjauan kembali (PK).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!