Inilah kronologis kasus cessie
A
A
A
Sindonews.com - Djoko merupakan terpidana kasus cessie atau hak tagih Bank Bali sebesar Rp546 miliar.
Terpidana ini meninggalkan Indonesia pada 10 Juni 2010, atau sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) menyatakan dia bersalah.
MA menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara serta denda Rp15 juta berikut penyitaan terhadap uangnya yang disimpan di Bank Bali senilai Rp546.166.116.369.
Pada Mei 2012 diketahui dia sudah beralih status menjadi warga negara Papua Nugini dengan dugaan telah melakukan pemalsuan data untuk memperoleh status tersebut.
Seperti diketahui, situs abcasiapacificnews.com melansir, Djoko Tjandra sebagai salah satu warga negara asing, yang mendapatkan sertifikat kewarganegaraan dari Papua New Guinea (PNG) Immigration and Citizenship Advisory Committee.
Rekomendasi ini pun disetujui oleh Menteri Luar Negeri dan Imigrasi Papua Nugini Ana Palo.
Ana Palo menganggap Joko Tjandra, pengusaha dan investor yang baik. Selain itu, terpidana kasus cessie Bank Bali ini juga tidak dianggap sebagai buron dan criminal, karena tidak pernah dihukum melakukan tindak pidana dan hanya terjerat dalam kasus perdata.
Akan tetapi, keputusan pemberian kewarganegaraan ini dicabut sementara oleh Perdana Menteri Peter O”Neill. Sebagai buron yang masuk daftar pencarian Interpol, Djoko harus menyelesaikan kasus hukumnya di Indonesia.
Peter memerintahkan kewarganegaraan Joko dicabut hingga proses peninjauan selesai.
Pengejaran Djoko Tjandra menjadi salah satu fokus Tim Terpadu. Meski sempat diputus lepas di pengadilan tingkat pertama dan kasasi, Direktur PT Era Giat Prima ini diputus bersalah pada tingkat peninjauan kembali (PK).
Djoko dihukum pidana penjara dua tahun dan denda Rp15 juta. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp546 miliar.
Uang ratusan miliar itu sudah disita dari Bank Bali yang sekarang berganti nama menjadi Bank Permata.
Saat ini tim terpadu pimpinan Wakil Jaksa Agung Darmono masih mengupayakan pemulangan Djoko Tjandra dengan cara ekstradisi.
Terpidana ini meninggalkan Indonesia pada 10 Juni 2010, atau sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) menyatakan dia bersalah.
MA menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara serta denda Rp15 juta berikut penyitaan terhadap uangnya yang disimpan di Bank Bali senilai Rp546.166.116.369.
Pada Mei 2012 diketahui dia sudah beralih status menjadi warga negara Papua Nugini dengan dugaan telah melakukan pemalsuan data untuk memperoleh status tersebut.
Seperti diketahui, situs abcasiapacificnews.com melansir, Djoko Tjandra sebagai salah satu warga negara asing, yang mendapatkan sertifikat kewarganegaraan dari Papua New Guinea (PNG) Immigration and Citizenship Advisory Committee.
Rekomendasi ini pun disetujui oleh Menteri Luar Negeri dan Imigrasi Papua Nugini Ana Palo.
Ana Palo menganggap Joko Tjandra, pengusaha dan investor yang baik. Selain itu, terpidana kasus cessie Bank Bali ini juga tidak dianggap sebagai buron dan criminal, karena tidak pernah dihukum melakukan tindak pidana dan hanya terjerat dalam kasus perdata.
Akan tetapi, keputusan pemberian kewarganegaraan ini dicabut sementara oleh Perdana Menteri Peter O”Neill. Sebagai buron yang masuk daftar pencarian Interpol, Djoko harus menyelesaikan kasus hukumnya di Indonesia.
Peter memerintahkan kewarganegaraan Joko dicabut hingga proses peninjauan selesai.
Pengejaran Djoko Tjandra menjadi salah satu fokus Tim Terpadu. Meski sempat diputus lepas di pengadilan tingkat pertama dan kasasi, Direktur PT Era Giat Prima ini diputus bersalah pada tingkat peninjauan kembali (PK).
Djoko dihukum pidana penjara dua tahun dan denda Rp15 juta. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp546 miliar.
Uang ratusan miliar itu sudah disita dari Bank Bali yang sekarang berganti nama menjadi Bank Permata.
Saat ini tim terpadu pimpinan Wakil Jaksa Agung Darmono masih mengupayakan pemulangan Djoko Tjandra dengan cara ekstradisi.
(stb)