MAKI Sebut Djoko Tjandra Lolos Imigrasi Karena Merubah Nama

Kamis, 02 Juli 2020 - 12:42 WIB
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan buronan kasus dugaan korupsi cessie Bank Bali Djoko S Tjandra sudah mengubah nama sehingga bisa masuk Indonesia. Foto/iNews
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan buronan kasus dugaan korupsi cessie Bank Bali Djoko S Tjandra sudah mengubah nama sehingga bisa masuk Indonesia.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menjelaskan, buronan Kejaksaan Agung tersebut telah berganti nama melalui proses pengadilan negeri di Papua. (Baca juga: Profil Djoko Tjandra, Buronan Kasus Bank Bali yang Tak Juga Tertangkap)

"Djoko S Tjandra saat ini telah memiliki kewarganegaraan Indonesia dan merubah nama Joko Soegiarto Tjandra melalu proses Pengadilan Negeri di Papua. (hilang huruf D pada nama awal ejaan lama menjadi ejaan baru )," ujar Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7/2020).



Boyamin menjelaskan perubahan nama awal dari Djoko menjadi Joko menjadikan data dalam pasport berbeda sehingga tidak terdeteksi oleh Imigrasi, hal ini pernah dibenarkan oleh Menkumham Yasonna Laoly bahwa tidak ada data pada imigrasi terkait masuknya Djoko S Tjandra. (Baca juga: Kejagung proses ekstradisi buronan Djoko Chandra)

"Jika mengacu Djoko S Tjandra telah kabur dan buron sejak 2009 dan pasport hanya berlaku 5 tahun maka semestinya sejak 2015 Djoko S Tjandra tidak bisa masuk Indonesia atau jika masuk Indonesia mestinya langsung ditangkap petugas Imigrasi karena pasportnya telah kadaluarsa," jelasnya.

Jika mengacu nama barunya, lanjut Boyamin, maka upaya hukum PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semestinya tidak diterima Mahkamah Agung karena identitasnya berbeda dengan putusan persidangan dalam perkara Cesie Bank Bali. (Baca juga: Inilah Kronologis Kasus Cessie)

"Atas dasar hal ini sengkarut imigrasi ini, Kami akan segera melaporkan kepada Ombudsman RI guna menelusuri mal administrasi atas bobolnya sistem kependudukan dan pasport pada sistem imigrasi yang diperoleh Djoko S Tjandra," tuturnya.

Kuasa hukumnya, Andi Putra Kusuma, membenarkan kliennya pada 8 Juni lalu datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Andi dan Djoko saat itu mendaftarkan pengajuan peninjauan kembali (PK).
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More