Jelang Tahun Politik, Peradi Minta MK Berikan Bimtek Soal Sengketa Hasil Pemilu
Kamis, 08 September 2022 - 22:07 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK M. Guntur Hamzah, menyampaikan, pihaknya pun berharap kerja sama penyelenggaraan bimtek untuk meningkatkan pemahanan advokat mengenai berbagai hal soal MK, termasuk hukum acaranya, terus berjalan. “Menurut hemat kami, advokat tentu penting memahami konsep-konsep agar dalam membangun argumentasinya memiliki argumentasi yang kuat, baik, logis, serta ditunjang oleh teknologi informasi,” katanya.
Menurutnya, MK senantiasi memberikan layanan kepada seluruh warga negara Indonesia maupun kelompok masyarakat yang ingin mengetahui lebih jauh terkait dengan MK, baik itu soal isu konstitusi dan bahkan hukum acara yang berlaku di MK.
Baca juga: MK-Peradi Siapkan Ratusan Advokat Hadapi Gugatan Hasil Pemilu 2024
Untuk bimtek kali ini, meskipun perkara SKLN terbilang relatif sedikit jumlahnya, namun daya tarik atau magnetudonya sangat kuat karena terkait dengan sengketa antara dua lembaga negara atau lebih yang saling mengklaim soal suatu kewenangan, sehingga perlu diselesaikan sesuai konstitusi di MK. “Mengapa SKLN ini haru diselesaikan oleh MK, ini tentu tidak lepas dari konsep bernegara kita yang mengenal sistem check and balances,” ujarnya.
Antara lembaga negara, dalam hal ini eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang masing-masing memegang kekuasaan sebagaimana amanat dari hasil amandemen keempat UUD 1945, mempunyai kedudukan setara, sehingga tidak mengenal lembaga tinggi negara. “Oleh karena itu, prinsip check and balances menjadi penting,” katanya.
Menurutnya, MK senantiasi memberikan layanan kepada seluruh warga negara Indonesia maupun kelompok masyarakat yang ingin mengetahui lebih jauh terkait dengan MK, baik itu soal isu konstitusi dan bahkan hukum acara yang berlaku di MK.
Baca juga: MK-Peradi Siapkan Ratusan Advokat Hadapi Gugatan Hasil Pemilu 2024
Untuk bimtek kali ini, meskipun perkara SKLN terbilang relatif sedikit jumlahnya, namun daya tarik atau magnetudonya sangat kuat karena terkait dengan sengketa antara dua lembaga negara atau lebih yang saling mengklaim soal suatu kewenangan, sehingga perlu diselesaikan sesuai konstitusi di MK. “Mengapa SKLN ini haru diselesaikan oleh MK, ini tentu tidak lepas dari konsep bernegara kita yang mengenal sistem check and balances,” ujarnya.
Antara lembaga negara, dalam hal ini eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang masing-masing memegang kekuasaan sebagaimana amanat dari hasil amandemen keempat UUD 1945, mempunyai kedudukan setara, sehingga tidak mengenal lembaga tinggi negara. “Oleh karena itu, prinsip check and balances menjadi penting,” katanya.
Lihat Juga :