Jelang Tahun Politik, Peradi Minta MK Berikan Bimtek Soal Sengketa Hasil Pemilu
Kamis, 08 September 2022 - 22:07 WIB
Sekjen DPN Peradi Hermansyah Dulaimi mengharapkan MK memberikan bimbingan teknis (Bimtek) terkait sengketa hasil pemilu. Foto/istimewa
JAKARTA - Pemilu 2024 mendatang tidak menutup kemungkinan melahirkan banyak perkara perselisihan. Advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum yang bertugas dalam perselisihan itu, harus memahami Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu yang berlaku di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN Peradi Hermansyah Dulaimi, mengharapkan MK kembali memberikan bimbingan teknis (Bimtek) kepada advokat khususnya dari Peradi. “Kami menunggu bimtek berikutnya, yaitu bimtek sengketa pemilu karena sebentar lagi memasuki tahun Pemilu 2024. Saya yakin pesertanya akan lebih banyak dan kuotanya diharapkan ditambah,” katanya dalam acara penutupan Bimtek Hukum Acara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) gelaran MK dan Peradi pada Kamis (8/9/2022).
Hermansyah menyampaikan, advokat Peradi sangat antusias mengikuti berbagai bimtek yang digelar MK. Pihaknya kerap terpaksa menolak permintaan anggota karena terbatasnya kuota peserta bimtek yakni sebanyak 400 orang. “Anggota kami ada sekitar 63.000 dari 147 cabang di seluruh Indonesia. Kadang-kadang kami kesulitan untuk menolak para peserta yang ingin mengikuti bimtek,” katanya.
Baca juga: Bimtek SKLN, Wakil Ketua MK: Advokat Punya Peran Penting Wujudkan Keadilan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN Peradi Hermansyah Dulaimi, mengharapkan MK kembali memberikan bimbingan teknis (Bimtek) kepada advokat khususnya dari Peradi. “Kami menunggu bimtek berikutnya, yaitu bimtek sengketa pemilu karena sebentar lagi memasuki tahun Pemilu 2024. Saya yakin pesertanya akan lebih banyak dan kuotanya diharapkan ditambah,” katanya dalam acara penutupan Bimtek Hukum Acara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) gelaran MK dan Peradi pada Kamis (8/9/2022).
Hermansyah menyampaikan, advokat Peradi sangat antusias mengikuti berbagai bimtek yang digelar MK. Pihaknya kerap terpaksa menolak permintaan anggota karena terbatasnya kuota peserta bimtek yakni sebanyak 400 orang. “Anggota kami ada sekitar 63.000 dari 147 cabang di seluruh Indonesia. Kadang-kadang kami kesulitan untuk menolak para peserta yang ingin mengikuti bimtek,” katanya.
Baca juga: Bimtek SKLN, Wakil Ketua MK: Advokat Punya Peran Penting Wujudkan Keadilan
Lihat Juga :