Tata Kelola Elpiji Sarat Penyelewengan

Rabu, 07 September 2022 - 16:54 WIB
Secara teknis tabung gas elpiji sangat rentan terhadap modus pengoplosan dari gas melon menjadi gas nonsubsidi. Akibatnya bisa terjadi kelangkaan gas melon yang dikonsumsi oleh “si miskin”.

Selama ini jika terjadi kelangkaan elpiji PT Pertamina terus menambah pasokan dalam jumlah besar. Berapa pun tambahan pasokan oleh Pertamina, niscaya akan terus dicaplok oleh pengoplos dan kalangan industri yang berkomplot dengan agen elpiji. Selama ini para pengusaha menengah dan besar, rumah tangga kaya dan industri semakin rakus mencaplok gas melon yang sejatinya adalah bentuk subsidi untuk rakyat miskin. Agen dan pangkalan elpiji tiga kg yang selama ini menjadi biang kerok bocornya distribusi harus ditindak tegas.

Sebaiknya bentuk subsidi energi kepada rakyat miskin diubah dalam bentuk uang tunai. Lalu harga dan distribusi elpiji 3 kg disesuaikan dengan harga pasar dan distribusinya diperluas seperti halnya tabung ukuran 5 kg dan 12 kg. Dengan demikian anggaran subsidi elpiji 3 kg yang kian membengkak bisa dialihkan untuk program sosial lainnya. Subsidi tersebut selama ini hanya memperkaya pihak agen dan pangkalan elpiji.

PT Pertamina dan pihak pemerintah daerah (pemda) perlu berkoordinasi terkait penyelewengan elpiji 3 Kg. Selama ini Pertamina memenuhi kebutuhan masyarakat dengan penambahan pasokan ke agen/pangkalan yang jumlahnya hingga 60% dari penyaluran/kebutuhan normal. Namun, tambahan pasokan yang sangat besar itu dicaplok oleh pihak yang tidak berhak. Oleh sebab itu Pertamina sebaiknya membatasi pasokan gas melon sesuai dengan data kemiskinan di suatu daerah. Faktanya, selama ini pemerintah daerah tidak mampu melakukan pengawasan distribusi elpiji 3 kg.

Program menggalakkan sosialisasi agar warga masyarakat yang tergolong mampu beralih menggunakan elpiji nonsubsidi seperti Bright Gas 5,5 kg juga belum berhasil. Mestinya elpiji 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dan usaha mikro sebagaimana pesan yang tertera di tabung, yakni hanya untuk masyarakat miskin. Sementara bagi mereka yang mampu diwajibkan menggunakan elpiji nonsubsidi seperti Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg.

Tata kelola elpiji perlu segera dibenahi agar subsidi tidak kian membesar dan tidak salah sasaran. Kini elpiji sudah menjadi hajat hidup orang banyak dan kebutuhan utama industri. Perlu regulasi untuk menentukan struktur harga yang berkeadilan serta jaminan kelancaran distribusi.

Utilisasi elpiji sangat luas, mulai dari bahan bakar rumah tangga, industri (pupuk, petrokimia, semen, pabrik baja), hingga transportasi. Elpiji juga digunakan sebagai alat penekan pada industri yang menghasilkan produk seperti deodoran, minyak wangi, alat kosmetik, dan sebagainya. Selain itu, pada industri keramik, elpiji digunakan sebagai alat bantu penyemprot cat keramik serta bahan bakar pemanas. Di bidang industri, produk elpiji digunakan sebagai pengganti freon, aerosol, refrigerant, cooling system, juga sebagai bahan baku produk khusus.

Struktur produksi elpiji Indonesia bila dikaitkan dengan total kebutuhan elpiji di Indonesia per tahun sangat tidak rasional. Sungguh ironis kalau Indonesia selama ini harus mengimpor elpiji dengan harga yang kelewat tinggi per metrik ton.

Untuk melepaskan diri dari masalah laten elpiji mestinya pemerintah secara progresif membangun infrastruktur jaringan pipa distribusi gas alam untuk keperluan rumah tangga. Langkah progresif itu merupakan solusi mendasar.

Sebaiknya pemerintah mempercepat program kompor DME dengan cara proyek hilirisasi batubara. Nilai proyek hilirisasi batubara untuk sebuah perusahaan pertambangan membutuhkan investasi hingga Rp33 triliun. Program hilirisasi diproyeksikan menjadi salah satu energi alternatif pengganti elpiji sebagai energi rumah tangga.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More