Pentingnya Pengendalian Subsidi Bahan Bakar Minyak

Rabu, 19 Juni 2024 - 14:57 WIB
loading...
Pentingnya Pengendalian...
Tulus Abadi. Foto/Istimewa
A A A
Tulus Abadi
Pengamat Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik, Ketua Pengurus Harian YLKI 2015-2025

SEBAGIAN masyarakat pengguna energi di Indonesia beberapa minggu terakhir ini tampak kelimpungan, khususnya emak-emak pengguna gas elpiji 3 kg. Atau juga pengguna kendaraan pribadi yang gemar menyeruput BBM jenis pertalite, plus sopir truk sebagai pengguna BBM jenis solar. Intinya, ketiga entitas pengguna energi ini dalam beberapa bulan terakhir seperti “dipersulit” oleh pemerintah, dan juga Pertamina.

Untuk emak-emak dibuat masygul, karena saat membeli gas elpiji 3 kg, atau lazim disebut gas melon, harus menyerahkan KTP lebih dulu. Tujuannya untuk didata, apakah dirinya termasuk warga miskin atau tidak. Warga miskin dimaksud tentunya yang terdata di DTKS (Data Terpadu Kemiskinan Sosial) versi Kementerian Sosial (Kemensos), atau sebaliknya. Jika tak terdata di DTKS, maka endingnya si emak-emak ini tidak bisa membeli gas melon tersebab bukan kategori orang miskin. Konsekuensinya, dari pendataan ini, hanya kelompok tertentu yang boleh menggunakan gas elpiji 3 kg.

Menurut Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 37.KIM.01/MEM.MI/2023 secara tegas menyebutkan bahwa kelompok yang boleh menggunakan gas elpiji 3 kg adalah: rumah tangga pra sejahtera (sesuai DTKS Kemensos), sektor UMKM, nelayan sasaran, dan petani sasarannya. Sementara itu, kelompok yang tidak boleh menggunakan gas elpiji 3 kg adalah: hotel, restoran, usaha binatu laundry, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau, usaha jasa las, berbagai usaha skala besar, dan terakhir adalah rumah tangga sejahtera, alias rumah tangga mampu.

Baca Juga: Bawa KTP saat Beli LPG 3 Kg Agar Subsidi Tepat Sasaran

Sementara itu, untuk pengguna pertalite dan BBM solar, ada pendataan serupa dengan menggunakan instrumen aplikasi MyPertamina. Dengan aplikasi ini pengguna pertalite dan solar endingnya ada semacam penjatahan kuota. Terbetik info bahwa pengguna pertalite maksimal dijatah 60 liter per hari. Dan jika melewati kuota maksimal maka konsumen harus membeli BBM non subsidi, misalnya BBM jenis pertamaks.

Dampak penjatahan di beberapa tempat, khususnya di luar Pulau Jawa menimbulkan antrean yang amat panjang, hingga ber jam jam, bahkan sampai menginap pula di area SPBU, khususnya untuk sopir truk. Sebuah pemandangan yang tidak elok, apalagi terjadi di provinsi penghasil minyak bumi, seperti Kalimantan Timur. Mereka rela antre berjam-jam demi mendapatkan BBM bersubsidi, yang dianggap lebih murah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tetapkan 3 Mantan...
Polisi Tetapkan 3 Mantan Pejabat Pertamina Niaga dan Samin Tan Tersangka Jual Beli BBM
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Mendiktisaintek Ungkap...
Mendiktisaintek Ungkap Prabowo Instruksikan Kampus Cari Alternatif untuk Kurangi Ketergantungan Elpiji
UMKM Terdampak Kenaikan...
UMKM Terdampak Kenaikan Harga Gas Nonsubsidi, Fahira Idris Sampaikan Rekomendasi Ini
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Indonesia Bakal Ciptakan...
Indonesia Bakal Ciptakan BBM Baru E20, Butuh 4 Juta KL Etanol per Tahun
B50 Mulai Berjalan 1...
B50 Mulai Berjalan 1 Juli 2026, Harga Solar Dipastikan Tidak Berubah
Rekomendasi
UEFA Tolak Aturan Kartu...
UEFA Tolak Aturan Kartu Merah Pemain Tutup Mulut
Spanyol Gunduli Austria,...
Spanyol Gunduli Austria, Mikel Oyarzabal Cetak Brace
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga dan KKP Perkuat Penyediaan Energi bagi Nelayan
Berita Terkini
3 Irjen Pol Dimutasi...
3 Irjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Projo: Praperadilan...
Projo: Praperadilan Roy Suryo Tak Akan Batalkan Pokok Perkara
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved