Korupsi Pengangkutan Batubara, KPK Dalami Legalitas dan Keuangan BUMD Sumsel
Sabtu, 03 September 2022 - 20:08 WIB
Jubir KPK Ali Fikri mengugkapkan penyidik memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi BUMD Sumsel. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi kasus dugaan korupsi pengangkutan batubara yang melibatkan BUMD miliki Pemprov Sumsel . Penyidik KPK mendalami aspek legalitas dan aktivitas keuangan di PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).
Dua saksi yang diperiksa yaitu Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT SMS Adi Trenggana Wirabhakti Adi Trenggana Wirabhakti dan Staf Khusus Legal PT SMS bernama Pebriansyah Azhar.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan legalitas pendirian PT SMS," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan, Sabtu (3/9/2022).
Baca juga: Terkena OTT KPK, Rektor Unila Diperiksa Intensif di KPK
Dua saksi yang diperiksa yaitu Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT SMS Adi Trenggana Wirabhakti Adi Trenggana Wirabhakti dan Staf Khusus Legal PT SMS bernama Pebriansyah Azhar.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan legalitas pendirian PT SMS," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan, Sabtu (3/9/2022).
Baca juga: Terkena OTT KPK, Rektor Unila Diperiksa Intensif di KPK
Lihat Juga :