Dipecat dari Anggota Polisi, Kompol Baiquni Ajukan Banding

Jum'at, 02 September 2022 - 23:49 WIB
Putusan tersebut, kata Dedi, setelah hakim sidang meminta keterangan para saksi, barang bukti, dan fakta sidang. Putusan tersebut sesuai Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf D Pasal 6 ayat 2 huruf D Pasal 8 C angka 1 Pasal 10 ayat 1 huruf F Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri.

Baca juga: Kompol Chuck Putranto Suruh Kompol Baiquni Wibowo Hapus Rekaman CCTV Kasus Brigadir J



Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ketujuh tersangka, yakni:

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.

2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!