Kompol Chuck Putranto Suruh Kompol Baiquni Wibowo Hapus Rekaman CCTV Kasus Brigadir J

Jum'at, 02 September 2022 - 16:11 WIB
Kompol Chuck Putranto telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri karena telah melanggar kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Foto/Antara
JAKARTA - Kompol Chuck Putranto telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri karena telah melanggar kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam hal ini, Kompol Chuck Putranto diduga telah menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV yang merupakan hal penting untuk pengungkapan kasus Brigadir J.

Chuck menyalahgunakan wewenangnya ketika menjadi PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Kompol Chuck bahkan menyuruh Kompol Baiquni Wibowo untuk menghapus rekaman kamera pemantau lokasi kejadian penembakan Brigadir J di Duren Tiga.



"Menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan serta menghilangkan barang bukti, dengan cara menyuruh Kompol BW untuk meng-copy di flashdisk dan menghapus tiga unit DVR CCTV yang merupakan bukti petunjuk dari penanganan perkara tindak pidana, dengan tujuan tidak ada bukti terkait meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Kompol Chuck Putranto Dipecat dari Polri karena Hapus Rekaman CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J

Kemudian, sambung Dedi, Kompol Chuck juga dianggap tidak melakukan upaya pencegahan pada saat AKBP AR (Arif Rahman) melakukan perusakan terhadap barang bukti tersebut. "Sehingga akibat perbuatan tersebut menjadikan proses penyidikan pidana yang ditangani Bareskrim mengalami kendala karena barang bukti petunjuk berupa tiga unit DVR CCTV telah rusak," ujar Dedi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!