2 Anggota Brimob Pelindas Affan Kurniawan Terancam di-PTDH

Senin, 01 September 2025 - 13:30 WIB
loading...
2 Anggota Brimob Pelindas...
Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto memberikan keterangan soal 7 anggota Brimob pelindas Affan Kurniawan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/9/2025). Foto: Riyan Rizki
A A A
JAKARTA - Dua anggota Brimob Kompol K dan Bripka R melakukan pelanggaran berat setelah terlibat dalam kasus meninggalnya driver ojek online Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis). Keduanya terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.

“Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/9/2025).

Baca juga: Tegas! Prabowo Perintahkan Investigasi Transparan Insiden Meninggalnya Driver Ojol Affan Kurniawan

Untuk kategori pelanggaran sedang, Agus menyebutkan dapat terancam dipatsus hingga demosi. “Untuk kategori sedang dapat dituntut dan nantinya keputusan sanksi di komisi kode etik Polri, macamnya adalah sanksi patsus atau mutasi demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan dan itu semua berdasarkan fakta-fakta sidang KKEP,” ujar Agus.


Agus menuturkan, sopir rantis Bripka R dan perwira yang berada di sebelahnya Kompol K melakukan pelanggaran berat. “Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua, Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis," katanya.

Untuk 5 anggota lainnya yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka YD dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Lima anggota tersebut berada di posisi belakang.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat Soroti Dukungan...
Pengamat Soroti Dukungan Sejumlah Driver Ojol untuk Nadiem di Sidang Korupsi Chromebook
Ratusan WNA Sindikat...
Ratusan WNA Sindikat Judi Online Internasional Dipindahkan, Brimob Bersenpi Bersiaga
Prabowo Teken Aturan...
Prabowo Teken Aturan Potongan Aplikator 8%, Driver Ojol: Semoga Aplikator Patuh
Prabowo Teken Perpres...
Prabowo Teken Perpres Perlindungan Ojol, Minimal 92% Pendapatan untuk Pengemudi
Prabowo Berkomitmen...
Prabowo Berkomitmen Bakal Memangkas Potongan Ojol dari 20% Jadi 8%
TPF LN HAM Dalami Unsur...
TPF LN HAM Dalami Unsur Sistematis Kericuhan Unjuk Rasa Agustus 2025
Profil Irjen Pol Arif...
Profil Irjen Pol Arif Budiman, Jenderal Brimob yang Kini Menjabat Kapolda Maluku Utara
Presiden Ini Rela Potong...
Presiden Ini Rela Potong Gaji 50% usai Dituntut Lengser oleh Rakyat
Brimob Sterilisasi Stadion...
Brimob Sterilisasi Stadion JIS Jelang Laga Persija vs Semen Padang
Rekomendasi
Siapa Adam Hamawy? Dokter...
Siapa Adam Hamawy? Dokter Bedah AS yang Pernah Bertugas di Gaza dan Terpiih sebagai Anggota Kongres
Jerman Gagal Rebut Kursi...
Jerman Gagal Rebut Kursi DK PBB untuk Pertama Kalinya
Viral Mitos Lemak Berbahaya...
Viral Mitos Lemak Berbahaya untuk MPASI Anak, Ini Penjelasan Dokter!
Berita Terkini
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
KPK Tahan Wamen Imipas...
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol
Prabowo: Makan Masalah...
Prabowo: Makan Masalah Sakral, Tidak Boleh Jadi Sarana Korupsi
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved