2 Anggota Brimob Pelindas Affan Kurniawan Terancam di-PTDH

Senin, 01 September 2025 - 13:30 WIB
loading...
2 Anggota Brimob Pelindas...
Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto memberikan keterangan soal 7 anggota Brimob pelindas Affan Kurniawan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/9/2025). Foto: Riyan Rizki
A A A
JAKARTA - Dua anggota Brimob Kompol K dan Bripka R melakukan pelanggaran berat setelah terlibat dalam kasus meninggalnya driver ojek online Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis). Keduanya terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.

“Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/9/2025).

Baca juga: Tegas! Prabowo Perintahkan Investigasi Transparan Insiden Meninggalnya Driver Ojol Affan Kurniawan

Untuk kategori pelanggaran sedang, Agus menyebutkan dapat terancam dipatsus hingga demosi. “Untuk kategori sedang dapat dituntut dan nantinya keputusan sanksi di komisi kode etik Polri, macamnya adalah sanksi patsus atau mutasi demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan dan itu semua berdasarkan fakta-fakta sidang KKEP,” ujar Agus.


Agus menuturkan, sopir rantis Bripka R dan perwira yang berada di sebelahnya Kompol K melakukan pelanggaran berat. “Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua, Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis," katanya.

Untuk 5 anggota lainnya yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka YD dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Lima anggota tersebut berada di posisi belakang.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kawal Instruksi Presiden...
Kawal Instruksi Presiden Soal Ojol, Komisi V DPR Minta Tarif Baru Tak Bebani Konsumen
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Pengamat Soroti Dukungan...
Pengamat Soroti Dukungan Sejumlah Driver Ojol untuk Nadiem di Sidang Korupsi Chromebook
Ratusan WNA Sindikat...
Ratusan WNA Sindikat Judi Online Internasional Dipindahkan, Brimob Bersenpi Bersiaga
Prabowo Teken Aturan...
Prabowo Teken Aturan Potongan Aplikator 8%, Driver Ojol: Semoga Aplikator Patuh
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Kisah Syahla, Anak Driver...
Kisah Syahla, Anak Driver Ojol dan Penjual Nasi Lolos UGM lewat Jalur SNBP
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Rekomendasi
Lippo Hibahkan Lahan...
Lippo Hibahkan Lahan untuk 141 Ribu Rumah di Meikarta, Percepat Program 3 Juta Rumah
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved