2 Anggota Brimob Pelindas Affan Kurniawan Terancam di-PTDH

Senin, 01 September 2025 - 13:30 WIB
loading...
2 Anggota Brimob Pelindas...
Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto memberikan keterangan soal 7 anggota Brimob pelindas Affan Kurniawan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/9/2025). Foto: Riyan Rizki
A A A
JAKARTA - Dua anggota Brimob Kompol K dan Bripka R melakukan pelanggaran berat setelah terlibat dalam kasus meninggalnya driver ojek online Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis). Keduanya terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.

“Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/9/2025).

Baca juga: Tegas! Prabowo Perintahkan Investigasi Transparan Insiden Meninggalnya Driver Ojol Affan Kurniawan

Untuk kategori pelanggaran sedang, Agus menyebutkan dapat terancam dipatsus hingga demosi. “Untuk kategori sedang dapat dituntut dan nantinya keputusan sanksi di komisi kode etik Polri, macamnya adalah sanksi patsus atau mutasi demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan dan itu semua berdasarkan fakta-fakta sidang KKEP,” ujar Agus.


Agus menuturkan, sopir rantis Bripka R dan perwira yang berada di sebelahnya Kompol K melakukan pelanggaran berat. “Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua, Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis," katanya.

Untuk 5 anggota lainnya yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka YD dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Lima anggota tersebut berada di posisi belakang.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penggeledahan Kafe dan...
Penggeledahan Kafe dan Money Changer di Cipete Dikawal Brimob Bersenjata
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Luar Pengadilan
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Kawal Instruksi Presiden...
Kawal Instruksi Presiden Soal Ojol, Komisi V DPR Minta Tarif Baru Tak Bebani Konsumen
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Jelang Pelimpahan Tersangka...
Jelang Pelimpahan Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti, Brimob Bersenjata Lengkap Berjaga
Soal Pendapatan Ojol...
Soal Pendapatan Ojol Turun Usai Potongan 8% Berlaku, Menteri UMKM: Lagi Libur Sekolah
Brimob Bersenjata Jaga...
Brimob Bersenjata Jaga Ketat Gedung Promoter Polda Metro Jaya Jelang Konferensi Pers Tiga Kasus Korupsi
Rekomendasi
Purbaya: Stabilitas...
Purbaya: Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga di Semester I 2026
Tugas Berat PM Inggris...
Tugas Berat PM Inggris Baru, Memutuskan Apa yang Terjadi jika Ada Perang Nuklir
DBD Tak Lagi Penyakit...
DBD Tak Lagi Penyakit Musiman, Ahli Minta Pencegahan Dengue Sepanjang Tahun
Berita Terkini
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
3 Fakta yang Telah Diungkap...
3 Fakta yang Telah Diungkap KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved