Kompol Chuck Putranto Suruh Kompol Baiquni Wibowo Hapus Rekaman CCTV Kasus Brigadir J
Jum'at, 02 September 2022 - 16:11 WIB
Dedi menekankan, sanksi tegas tanpa pandang bulu ini diberikan oleh komisi sidang etik sebagaimana dengan komitmen sejak awal yang telah diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengusut tuntas berbagai bentuk pelanggaran baik pidana maupun kode etik. "Pimpinan Polri dalam hal ini Pak Kapolri sejak awal telah berkomitmen untuk menindak tegas anggota yang terlibat obstruction of justice baik secara etik maupun pidana," ucap Dedi.
Atas perbuatannya, Kompol Chuck disangka melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 10 ayat (1) huruf d, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (2) huruf h Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Adapun ketujuh tersangka itu yakni:
1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Atas perbuatannya, Kompol Chuck disangka melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 10 ayat (1) huruf d, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (2) huruf h Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Adapun ketujuh tersangka itu yakni:
1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lihat Juga :