Pailit Merpati dan Nasib Eks Pekerjanya

Selasa, 30 Agustus 2022 - 17:37 WIB
Dalam putusan uji materi UU Migas, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pengelolaan negara secara langsung sebagai pilihan pertama dan paling penting, untuk melindungi tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat, Pengelolaan langsung yang dimaksud di sini, dalam bentuk pengelolaan langsung oleh negara (organ negara) melalui Badan Usaha Milik Negara. Sepanjang negara memiliki kemampuan baik modal, teknologi, dan manajemen dalam mengelola maka negara harus memilih untuk melakukan pengelolaan secara langsung,

Meskipun pertimbangan MK sebagaimana tersebut di atas terkait pengelolaan sumber-sumber agraria, namun bisa dipergunakan sebagai landasan pengelolaan industri penerbangan perintis yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak guna melindungi tujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Berdasarkan pertimbangan MK sebagaimana tersebut di atas, negara khususnya pemerintah, dalam hal penguasaan negara guna melindungi cita-cita konstitusi, selain membentuk kebijakan dan pengaturan, serta melakukan tindakan pengurusan dan pengawasan, dapat juga melakukan tindakan pengelolaan.

Bahkan pengelolaan negara secara langsung menjadi prioritas sepanjang negara khususnya pemerintah memiliki kemampuan secara modal, teknologi, dan manajemen dalam mengelola industri penerbangan perintis yang penting bagi negara, menyangkut hajat hidup orang banyak, dan dapat mendukung visi presiden Jokowi membangun dari pinggir.

Selama ini, pemerintah sanggup mengatasi persoalan modal dan teknologi dalam pengembangan industri penerbangan perintis. Adapun permasalahan manajemen, hingga kini terus diperbaiki oleh pemerintah, mulai dari pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor), restrukturisasi, dan suntikan dana. Kebijakan tersebut seharusnya dalam rangka mewujudkan BUMN yang mampu menjalankan mandat Pasal 33 UUD 1945 dan dalam rangka pemenuhan hak-hak pekerja BUMN.

Hak Pekerja

Meskipun putusan pailit Merpati terjadi pada 2022, namun pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan sudah terjadi sejak 2016. PHK tersebut dibarengi dengan permasalahan pembayaran sisa gaji, pesangon, dan dana pensiun. Keterlambatan pembayaran hak-hak pekerja tersebut hingga sekarang, berdampak secara ekonomi, sosial, dan kesehatan bagi eks pekerja Merpati.

Berlarutnya pembayaran eks pekerja Merpati Nusantara Airlines, menimbulkan risiko terhadap pelanggaran HAM. Hal ini dikarenakan hak pekerja adalah HAM yang merupakan tanggungjawab negara bukan hanya tanggungjawab korporasi. Untuk itu dalam rangka pemulihan hak-hak pekerja, diperlukan kebijakan pemerintah untuk menjawab permasalahan tersebut,

Pertama, melalui mekanisme kepailitan, negara (pemerintah, DPR, dan Komnas HAM) perlu melakukan pengawasan proses lelang aset Merpati agar hasil lelang tersebut diprioritaskan untuk pembayaran hak-hak eks pekerja Merpati. Kedua, mengingat kondisi ekonomi, sosial, dan kesehatan eks pekerja, sembari menunggu proses lelang, pemerintah secepat mungkin menyediakan dana talangan guna pembayaran hak-hak eks pekerja Merpati.

Perintis
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More