Pailit Merpati dan Nasib Eks Pekerjanya

Selasa, 30 Agustus 2022 - 17:37 WIB
loading...
Pailit Merpati dan Nasib...
Gunawan (Foto: Ist)
A A A
Gunawan
Penasihat Senior IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice), dan Penasihat Politik Tim Advokasi Paguyuban Pilot Eks Merpati Nusantara Airlines

BANGKRUTNYA beberapa perusahaan-perusahaan BUMN yang kemudian diputus pailit oleh Pengadilan Niaga, maupun yang akan ditutup oleh Menteri Negara BUMN, mempunyai dua ironi sekaligus.

Pertama, karena BUMN mendapat dukungan kebijakan, fasilitas dan anggaran dari pemerintah; dan kedua, karena sebagai perwujudan mandat dari Pasal 33 UUD 1945, BUMN seharusnya dapat melaksanakan penguasaan negara berupa pengelolaan negara secara langsung atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak, serta guna melindungi tujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Seharusnya BUMN adalah perusahaan yang besar, kuat, dan berkelanjutan.

Putusan pailit maupun rencana penutupan sejumlah BUMN tersebut hendaknya tidak diartikan diperbolehkannya swastanisasi atau privatisasi terhadap bidang-bidang usaha yang dilindungi konstitusi, dan mengabaikan hak-hak konstitusional pekerja BUMN yang terkena pailit atau ditutup. Artinya perbaikan tata kelola BUMN, hendaknya tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip penguasaan negara khususnya dalam pengelolaan negara secara langsung, dan perlindungan hak-hak pekerja BUMN sebagaimana mandat konstitusi.

Salah satu bidang usaha BUMN adalah penerbangan, sebagaimana PT Merpati Nusantara Airlines (selanjutnya disebut Merpati), BUMN yang akan ditutup oleh Menteri Negara BUMN, namun Pengadilan Niaga lebih dulu memutuskan pailit Merpati. Selain Merpati, ada Garuda yang juga merugi, namun bertahan karena tidak direncanakan ditutup dan mendapat subsidi dari pemerintah.

Kasus Merpati menarik dijadikan pelajaran karena terkait dengan permasalahan konstitusional bagaimana negara khususnya pemerintah dalam melindungi kepentingan negara dan hajat hidup orang dalam usaha penerbangan perintis ke pelosok-pelosok Nusantara? Terlebih lagi terkait visi Presiden Jokowi yang hendak membangun Indonesia dari pinggir. Serta bagaimana pemerintah akan memenuhi hak-hak pekerja BUMN yang perusahaanya ditutup atau diputus pailit oleh pengadilan niaga ?

Tindakan Pengelolaan
Penguasaan negara yang dimaksud di dalam Pasal 33 UUD 1945 berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian UU Migas, UU Ketenagalistrikan, UU Penanaman Modal, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, adalah mandat rakyat secara kolektif kepada negara untuk mengadakan kebijakan, dan tindakan pengurusan, pengaturan, pengelolaan, serta pengawasan, untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam putusan uji materi UU Migas, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pengelolaan negara secara langsung sebagai pilihan pertama dan paling penting, untuk melindungi tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat, Pengelolaan langsung yang dimaksud di sini, dalam bentuk pengelolaan langsung oleh negara (organ negara) melalui Badan Usaha Milik Negara. Sepanjang negara memiliki kemampuan baik modal, teknologi, dan manajemen dalam mengelola maka negara harus memilih untuk melakukan pengelolaan secara langsung,

Meskipun pertimbangan MK sebagaimana tersebut di atas terkait pengelolaan sumber-sumber agraria, namun bisa dipergunakan sebagai landasan pengelolaan industri penerbangan perintis yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak guna melindungi tujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Berdasarkan pertimbangan MK sebagaimana tersebut di atas, negara khususnya pemerintah, dalam hal penguasaan negara guna melindungi cita-cita konstitusi, selain membentuk kebijakan dan pengaturan, serta melakukan tindakan pengurusan dan pengawasan, dapat juga melakukan tindakan pengelolaan.

Bahkan pengelolaan negara secara langsung menjadi prioritas sepanjang negara khususnya pemerintah memiliki kemampuan secara modal, teknologi, dan manajemen dalam mengelola industri penerbangan perintis yang penting bagi negara, menyangkut hajat hidup orang banyak, dan dapat mendukung visi presiden Jokowi membangun dari pinggir.

Selama ini, pemerintah sanggup mengatasi persoalan modal dan teknologi dalam pengembangan industri penerbangan perintis. Adapun permasalahan manajemen, hingga kini terus diperbaiki oleh pemerintah, mulai dari pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor), restrukturisasi, dan suntikan dana. Kebijakan tersebut seharusnya dalam rangka mewujudkan BUMN yang mampu menjalankan mandat Pasal 33 UUD 1945 dan dalam rangka pemenuhan hak-hak pekerja BUMN.

Hak Pekerja
Meskipun putusan pailit Merpati terjadi pada 2022, namun pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan sudah terjadi sejak 2016. PHK tersebut dibarengi dengan permasalahan pembayaran sisa gaji, pesangon, dan dana pensiun. Keterlambatan pembayaran hak-hak pekerja tersebut hingga sekarang, berdampak secara ekonomi, sosial, dan kesehatan bagi eks pekerja Merpati.

Berlarutnya pembayaran eks pekerja Merpati Nusantara Airlines, menimbulkan risiko terhadap pelanggaran HAM. Hal ini dikarenakan hak pekerja adalah HAM yang merupakan tanggungjawab negara bukan hanya tanggungjawab korporasi. Untuk itu dalam rangka pemulihan hak-hak pekerja, diperlukan kebijakan pemerintah untuk menjawab permasalahan tersebut,

Pertama, melalui mekanisme kepailitan, negara (pemerintah, DPR, dan Komnas HAM) perlu melakukan pengawasan proses lelang aset Merpati agar hasil lelang tersebut diprioritaskan untuk pembayaran hak-hak eks pekerja Merpati. Kedua, mengingat kondisi ekonomi, sosial, dan kesehatan eks pekerja, sembari menunggu proses lelang, pemerintah secepat mungkin menyediakan dana talangan guna pembayaran hak-hak eks pekerja Merpati.

Perintis
Kepedulian pemerintah sangat penting mengingat sumbangsih pilot, aircabin crew dan pekerja lainnya di Merpati pada masa lalu telah menjembatani negeri dengan menjadi maskapai penerbangan perintis yang melayani daerah terpencil di Indonesia.

Kepedulian ini tidak hanya akan berdampak pada realisasi progresif pemulihan hak-hak eks pekerja Merpati, tetapi menjadi pelajaran bagi pemerintah dalam pengelolaan secara langsung penerbangan perintis, khususnya dalam hal pengembangan sumber daya manusia dan manajemen penerbangan perintis. Pembelajarannya adalah agar negara tidak ingkar janji melaksanakan konstitusi.

Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Prabowo Bekali...
Presiden Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin Perusahaan BUMN di PFLP 2026
Menggugat Ilusi Kapitalisme...
Menggugat Ilusi Kapitalisme Negara
Serikat Pekerja Dukung...
Serikat Pekerja Dukung Restrukturisasi BUMN tapi Harus Hindari PHK
Eks Dirut Inhutani V...
Eks Dirut Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara, Hal Memberatkan karena Merusak Integritas BUMN
DPR: Konflik AS-Iran...
DPR: Konflik AS-Iran Jadi Ujian bagi BUMN Energi, Mitigasi Harus Serius!
Hashim Ungkap Pesan...
Hashim Ungkap Pesan Prabowo: Tanah BUMN Milik Rakyat, Tak Boleh Dijual dengan Harga Pasar
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
10 Perusahaan Diduga...
10 Perusahaan Diduga Manipulasi Nilai Ekspor Sawit, Gapki Buka Suara
DSI Diminta Tak Kuasai...
DSI Diminta Tak Kuasai Perdagangan Sawit, Fokus ke Pengawasan Digital
Rekomendasi
Meski Sekutu Sejati,...
Meski Sekutu Sejati, Mengapa Pentagon Tingkatkan Ancaman Mata-mata Israel ke Tingkat Tertinggi?
Argentina Gusur Spanyol...
Argentina Gusur Spanyol di Puncak Ranking FIFA, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Berita Terkini
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved