Pailit Merpati dan Nasib Eks Pekerjanya

Selasa, 30 Agustus 2022 - 17:37 WIB
Gunawan (Foto: Ist)
Gunawan

Penasihat Senior IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice), dan Penasihat Politik Tim Advokasi Paguyuban Pilot Eks Merpati Nusantara Airlines

BANGKRUTNYA beberapa perusahaan-perusahaan BUMN yang kemudian diputus pailit oleh Pengadilan Niaga, maupun yang akan ditutup oleh Menteri Negara BUMN, mempunyai dua ironi sekaligus.

Pertama, karena BUMN mendapat dukungan kebijakan, fasilitas dan anggaran dari pemerintah; dan kedua, karena sebagai perwujudan mandat dari Pasal 33 UUD 1945, BUMN seharusnya dapat melaksanakan penguasaan negara berupa pengelolaan negara secara langsung atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak, serta guna melindungi tujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Seharusnya BUMN adalah perusahaan yang besar, kuat, dan berkelanjutan.

Putusan pailit maupun rencana penutupan sejumlah BUMN tersebut hendaknya tidak diartikan diperbolehkannya swastanisasi atau privatisasi terhadap bidang-bidang usaha yang dilindungi konstitusi, dan mengabaikan hak-hak konstitusional pekerja BUMN yang terkena pailit atau ditutup. Artinya perbaikan tata kelola BUMN, hendaknya tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip penguasaan negara khususnya dalam pengelolaan negara secara langsung, dan perlindungan hak-hak pekerja BUMN sebagaimana mandat konstitusi.



Salah satu bidang usaha BUMN adalah penerbangan, sebagaimana PT Merpati Nusantara Airlines (selanjutnya disebut Merpati), BUMN yang akan ditutup oleh Menteri Negara BUMN, namun Pengadilan Niaga lebih dulu memutuskan pailit Merpati. Selain Merpati, ada Garuda yang juga merugi, namun bertahan karena tidak direncanakan ditutup dan mendapat subsidi dari pemerintah.

Kasus Merpati menarik dijadikan pelajaran karena terkait dengan permasalahan konstitusional bagaimana negara khususnya pemerintah dalam melindungi kepentingan negara dan hajat hidup orang dalam usaha penerbangan perintis ke pelosok-pelosok Nusantara? Terlebih lagi terkait visi Presiden Jokowi yang hendak membangun Indonesia dari pinggir. Serta bagaimana pemerintah akan memenuhi hak-hak pekerja BUMN yang perusahaanya ditutup atau diputus pailit oleh pengadilan niaga ?

Tindakan Pengelolaan

Penguasaan negara yang dimaksud di dalam Pasal 33 UUD 1945 berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian UU Migas, UU Ketenagalistrikan, UU Penanaman Modal, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, adalah mandat rakyat secara kolektif kepada negara untuk mengadakan kebijakan, dan tindakan pengurusan, pengaturan, pengelolaan, serta pengawasan, untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More