Tugas dan Fungsi Pokok Komisi III DPR, Alat Kelengkapan Dewan yang Ikut Mengawal Kasus Ferdy Sambo

Minggu, 28 Agustus 2022 - 18:03 WIB
- Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah

- Membahas dan menindaklanjuti usulan DPD.

Baca juga: Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dan Kapolri Diwarnai Interupsi

Sementara Komisi III DPR merupakan salah satu dari 11 Komisi yang memiliki ranahnya tersendiri. Keputusan DPR RI Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tertanggal 23 Juni 2015, telah mengatur ruang lingkup dan pasangan kerja.

A. Ruang Lingkup Komisi III DPR berada di bidang:

- Hukum

- HAM

- Keamanan

Komisi ini sering terlibat dalam berbagai kasus terkait pelanggaran hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan. Karena itu, tugas yang diemban oleh Komisi III DPR adalah pengawasan di bidang hukum dan pelanggaran yang terjadi di Indonesia.

B. Pasangan Kerja

- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

- Kejaksaan Agung (Kejagung)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!